YOGYAKARTA – Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum (Bapekom PU) Wilayah V Yogyakarta menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Inspektorat Jenderal, sekaligus Pendampingan Penerapan Continuous Monitoring on Risk Control (CMRC). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, 17-18 Juni 2026, bertempat di Ruang Yudhistira, Bapekom PU Wilayah V Yogyakarta. Langkah strategis ini mengikutsertakan seluruh unsur PNS dan PPPK di lingkungan balai guna memperkuat penerapan manajemen risiko organisasi secara holistik.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bapekom PU Wilayah V Yogyakarta, Muhammad Nizar, S.E., M.T.. Dalam sambutan dan arahannya, ia menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut konkret dari arahan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terkait pemetaan isu strategis unit kerja. Muhammad Nizar juga mengingatkan pentingnya kolaborasi seluruh pegawai agar setiap tugas fungsi yang diemban dapat melekat secara langsung dengan mitigasi risiko serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Kepatuhan Intern dari Pusat Pengelolaan Talenta BPSDM, R. Belanto Hadiwido, S.T., M.Si., beserta tim. Dalam paparannya, Belanto menekankan pentingnya koordinasi vertikal dan penerapan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam manajemen risiko. Ia menggarisbawahi bahwa audit berbasis risiko ke depan akan berfokus pada pengendalian risiko terbesar, sehingga kesiapan bukti kendali menjadi hal yang mutlak. Selain itu, ia juga memaparkan kewajiban pengisian logbook kinerja harian terintegrasi bagi ASN melalui Aplikasi Satu Bravo.
Rangkaian pendampingan ini mencakup beberapa pokok bahasan utama yang bersifat umum, di antaranya evaluasi progres TLRHP Inspektorat Jenderal, perbaikan dan koreksi terhadap Profil Risiko Tahun 2026, hingga optimalisasi konten pada situs CMRC. Melalui kegiatan ini, Bapekom PU Wilayah V Yogyakarta berkomitmen menyusun dokumen evaluasi yang lebih spesifik, termasuk rencana pengajuan tinjauan risiko baru terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebelum batas akhir pelaporan semester pertama.
Kegiatan yang berjalan interaktif ini ditutup dengan sesi diskusi, koordinasi teknis penyusunan draf Surat Keputusan (SK) Pengendali Risiko, serta foto bersama antara pimpinan, narasumber, dan seluruh peserta rapat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal kepatuhan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (MH)