Tugas-Fungsi
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah V Yogyakarta
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah V Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang bertugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum.
Tugas dan Fungsi Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah V Yogyakarta sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan kompetensi.
- Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi sesuai wilayah kerja
- Pengelolaan, penyusunan, dan pemanfaatan aset pengetahuan dari berbagai proyek di Kementerian sesuai wilayah kerja
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama pengembangan kompetensi sesuai wilayah kerja
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi.
- Pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi.
- Pengelolaan sarana dan prasarana balai.
- Pelaksanaan dan koordinasi penerapan zona integritas, kepatuhan internal, manajemen risiko, serta pengendalian internal sesuai kewenangan Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan
- Pelaksanaan urusan tata Usaha dan rumah tangga balai