Tugas-Fungsi
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah V Yogyakarta

-
Penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan kompetensi.
-
Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi sesuai wilayah kerja.
-
Pengelolaan, penyusunan, dan pemanfaatan aset pengetahuan dari berbagai proyek di Kementerian sesuai wilayah kerja.
-
Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama pengembangan kompetensi sesuai wilayah kerja.
-
Pelaksanaan pengembangan kompetensi.
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi.
-
Pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi.
-
Pengelolaan sarana dan prasarana balai.
-
Pelaksanaan dan koordinasi penerapan zona integritas, kepatuhan internal, manajemen risiko, serta pengendalian internal sesuai kewenangan Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan
-
Pelaksanaan urusan tata Usaha dan rumah tangga balai