Yogyakarta – Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) Pekerjaan Umum (PU) Wilayah V Yogyakarta resmi membuka Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 (Blended Learning) Tahun 2026 pada Senin (22/06/2026). Pelatihan yang diikuti oleh 120 orang peserta secara daring ini digelar sebagai langkah strategis untuk melahirkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, permanen, dan kompeten dalam mengelola anggaran belanja negara yang akuntabel di lingkungan Kementerian PU.
Dalam laporan penyelenggaraannya, Kepala Bapekom PU Wilayah V Yogyakarta, Muhammad Nizar, S.E., M.T., menyampaikan bahwa pelatihan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi terkait pengembangan kompetensi. Ia memaparkan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk kemampuan peserta dalam memahami seluruh tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien, khususnya untuk spesifikasi yang tidak kompleks.
"Pelatihan ini akan dilaksanakan selama 15 hari kerja dengan total 75 Jam Pelajaran. Metode yang digunakan adalah Blended Learning melalui Microsoft Teams, mencakup fase Self Learning/MOOC dari 22 Juni s.d. 3 Juli 2026, dilanjutkan fase Distance Learning dari 6 s.d. 15 Juli 2026, dan diakhiri dengan Ujian Sertifikasi," lapor Muhammad Nizar.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajemen Umum dan Konstruksi, BPSDM Kementerian PU, Dr. Drs. Fransiscus Xaverius Hermawan Kusumartono, M.Si., yang hadir membacakan sambutan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen. Dalam sambutan tersebut, ditekankan bahwa reformasi pengadaan yang inklusif saat ini mengedepankan prinsip Value for Money, bukan sekadar mencari harga termurah. Mengingat Kementerian PU mengelola salah satu pagu anggaran terbesar di Indonesia, penguasaan kompetensi ini mutlak diperlukan untuk menekan risiko pengelolaan kontrak di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 dan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, seluruh sumber daya pengelola fungsi PBJ—termasuk calon Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, dan Pejabat Pengadaan—wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pemenuhan kompetensi ini penting agar setiap rupiah belanja pemerintah dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
Selama tiga minggu masa pembelajaran efektif, para peserta akan didampingi oleh widyaiswara dan fasilitator internal Kementerian PU yang kompeten. Materi inti yang diajarkan meliputi enam pilar, mulai dari Pengantar PBJP, Perencanaan, Pemilihan Penyedia, Pengelolaan Kontrak, Pengelolaan Swakelola, hingga Pengantar Manajemen Rantai Pasok. Di akhir sambutannya, Hermawan Kusumartono berharap agar seluruh peserta disiplin mengikuti proses pembelajaran dan dibebastugaskan sementara waktu dari beban kantor agar dapat menyerap ilmu baru ini secara maksimal. (MH)