Selamat Datang di Website Demi menyusun strategi pengembangan pegawai, Balai Pensi adakan Quick Assessment di Surabaya - Balai Penilaian Kompetensi
Logo

Balai Penilaian Kompetensi

Office Address

Jl. Sapta Taruna Raya Komplek PU Pasar Jumat No.26, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKJ Jakarta 12310

Phone Number

(021) 75914261

(021) 75914261

Email Address

balaipenilaiankompetensi@gmail.com

Demi menyusun strategi pengembangan pegawai, Balai Pensi adakan Quick Assessment di Surabaya

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama pada Pengembangan Talenta dan Karier serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 1 tahun 2024 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, maka perlu dilakukan pemetaan potensi dan kompetensi terhadap ASN Kementerian PU agar diperoleh profil jabatan secara komprehensif untuk memudahkan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan pengembangan talenta dan karier.

Maka dari itu, BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penilaian Kompetensi Kembali menyelenggarakan Quick Assessment Pemetaan Pegawai Kementerian PU Gelombang 6. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 3 s.d 4 Juni 2025 secara offline/luring di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya.

Kepala Balai Penilaian Kompetensi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan, Windy Puspita Sari S.T., M.Eng menyatakan bahwa “Quick Assessment ini bertujuan untuk mengukur potensi dan memprediksi kompetensi pegawai sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan bermanfaat  untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PU.”

“Hasil penilaian ini juga dapat digunakan untuk kebutuhan perpindahan jafung maupun kenaikan jenjang jafung, tentunya dengan tetap mengikuti uji kompetensi teknis sesuai jabatan fungsional yang dituju” Ujar Windy

Adapun peserta  dalam penyelenggaraan kegiatan ini adalah 86 orang pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Penilaian potensi dan kompetensi ini berlaku selama 3 tahun, dimana dapat diikutkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik rotasi maupun promosi.