24 NOVEMBER 2024

|

04:15 WIB

TRANSPARANSI BASIS DATA RTLH MEMUNGKINKAN PEMBANGUNAN RUMAH MENJADI TEPAT SASARAN

06 September 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       703

Palembang (07/09) - Transparansi basis data rumah tidak layak huni (RTLH) pada seluruh tingkatan sosial-ekonomi warga dapat menjadi dasar yang tepat bagi program-program rumah layak huni secara swadaya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang lebih tepat sasaran dan efisien, menghemat pendanaan, waktu dan tenaga. Atas dasar pendapat tersebut peserta Pelatihan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni melakukan kunjungan lapangan terhadap calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya, Jumat (06/09). 

Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) Wilayah II Palembang, Teuku Faisal Riza, dalam sambutan pembukaan Pelatihan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni di Balai Diklat PUPR Wilayah II Palembang, Senin (02/09) mengatakan bidang perumahan dan kawasan permukiman tergolong bidang yang sangat mengandalkan sistem data dan informasi yang baik, baik di tingkat nasional maupun lokal. Ini karena perumahan dan permukiman memiliki sisi pasokan yang harus responsif dan sensitif terhadap sisi kebutuhan.

Dalam kegiatan penyediaan rumah layak huni kebutuhan basis data RTLH dalam skala mikro menjadi kebutuhan yang nyata dan perlu diprioritaskan ketersediaannya. Sejumlah data yang memuat informasi mengenai data spasial/peta rumah yang tidak memenuhi kriteria layak huni, dapat digunakan sebagai acuan dalam berbagai program peningkatan kualitas permukiman layak huni di tingkat Kota/Kabupaten, dengan sumber pendanaan APBN atau APBD, maupun pihak ketiga yakni program CSR atau PKBL BUMN. Namun permasalahan data dasar RTLH secara khusus dan data dasar perumahan secara umum tetap diidentifikasi sebagai masalah mendasar yang perlu segera diperbaiki. Oleh karena itu, perumusan kebijakan, strategi, rencana dan program pembangunan perumahan perlu dilandasi data yang baik.

Pada Pelatihan Pendataan Rumah Tidak layak huni (RTLH) dilakukan verifikasi dan sinkronisasi basis data RTLH yang bersumber dari TNP2K (diolah dari data BPS pada 40% keluarga termiskin), dan data RTLH dari pendataan primer di lapangan (dengan metode pendataan partisipatif pada tingkat Kelurahan/desa, pada seluruh tingkatan sosial-ekonomi penghuni) sehingga menghasilkan basis data RTLH yang valid dan up to date, dan dapat diproses dalam sistem aplikasi pengelolaan data RTLH secara offline maupun online.

Pada tingkatan pemerintah pusat dan daerah pengelolaan data RTLH dilakukan berbasis website (Online), dengan tujuan penyajian data RTLH yang berbasis website dapat diakses oleh seluruh masyarakat umum (real time) sehingga dapat diamati transparansi data RTLH maupun program yang dilaksanakan.