F.A.Q (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)
Home > F.A.Q (Frequently Asked Questions) > BPSDM dan Balai Diklat
BPSDM dan Balai Diklat
Apa itu BPSDM Kementerian PUPR ?
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) adalah sebuah Badan / institusi yang dipimpin eselon I yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian PUPR.
Apa itu Balai Diklat Kementerian PUPR ?
Balai Diklat adalah sebuah institusi dibawah BPSDM yang dipimpin eselon III dan bertugas melaksanakan kegiatan Diklat Aparatur Sipil Negaradalam rangka mendukung terlaksananya pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PUPR.
Apa Tugas Balai Diklat Kementerian PUPR ?
Balai Diklat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai Tugas Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pegawai bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kegiatan apa saja yang dilaksanakan Balai Diklat Kementerian PUPR ?
Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai pelaksana berbagai kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka mendukung pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara.
Bagaimana cara mengikuti Diklat Kementerian PUPR ?
Mendaftarkan diri ke Balai Diklat penyelenggara Diklat atau melalui usulan unit pengutus dari masing-masing Instansi Kementerian PUPR.
Bagaimana cara mengetahui jadwal kegiatan Diklat yang diselenggarakan Balai Diklat Kementerian PUPR ?
Jadwal kegiatan Diklat Kementerian PUPR dapat diakses di website BPSDM pada link berikut.
Apa saja persyaratan mengikuti Diklat yang diselenggarakan Balai Diklat Kementerian PUPR ?
Persyaratan umum mengikuti Diklat adalah PNS Kementerian PUPR dan CPNS untuk diklat Prajabatan Kementerian PUPR, selanjutnya untuk diklat khusus persyaratannya mengikuti Diklat yang diambil atau dipilih.
Apakah kegiatan Diklat boleh diikuti dari luar instansi Kementerian PUPR ?
Boleh pada Diklat tertentu dan dengan kriteria tertentu. Namun Diklat Kementerian PUPR pada umumnya dikhususkan untuk para Aparatur Sipil Negara Kementerian PUPR.
Diklat apa saja yang diselenggarakan Balai Diklat Kementerian PUPR ?
Diklat yang dilaksanakan Balai Diklat Kementerian PUPR mencakup berbagai bidang di Kementerian PUPR, seperti Diklat Bidang Sumber Daya Air, Diklat Bidang Bina Marga, Diklat Bidang Cipta Karya, Diklat Bidang Perumahan, Diklat Bidang Infrastruktur Wilayah dan Bidang Teknis Manajemen serta Diklat Kepemimpinan
Saya memiliki pertanyaan tentang Diklat Kementerian PUPR yang belum terjawab. Kemana saya bisa bertanya?
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Hukum Kerjasama dan Komunikasi Publik BPSDM Kementerian PUPR, Jl. Pattimura No.20 Kebayoran Baru Gedung Heritage Lantai 2. Telp. (021) 27515842