21 NOVEMBER 2024

|

13:20 WIB

SEJARAH BPSDM



SEJARAH PERUBAHAN NAMA BPSDM

1. Tahun 1951 : KURSUS KADER TEKNIK PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA (KUKAT-PUT) di DI. Yogyakarta

Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah dirintis sejak tahun 1951. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga (PUT) Nomor P.25/59/23 tanggal 17 September 1951 maka berdirilah Kader Teknik Pekerjaan Umum dan Tenaga (KUKAT-PUT) di Jalan Malioboro No. 68 D.I Yogyakarta. Pada saat itu KUKAT-PUT mengakomodasi para pekerja Pekerjaan Umum dan Tenaga, guna mengikuti Kursus Mandor (Brevet A), Kursus Sinder (Brevet B), dan Kursus Opseter (Brevet C).

2.  Tahun 1952 : LEMBAGA AKADEMI PENDIDIKAN TEKNIK (LAPT) Di Bandung

Pada tahun 1952 Pimpinan Departemen memandang perlu mendirikan Lembaga Pendidikan Tenaga Teknik Tinggi guna mengatasi kelangkaan jumlah insinyur di Indonesia, terutama insinyur Bangsa Indonesia bias dihitung dengan jari dan akibat “exodus” teknisi warga Negara Belanda saat itu. Untuk mengatasi kekurangan tenaga di lapangan, timbul gagasan mendirikan suatu lembaga pendidikan teknik yang dapat menghasilkan tamatan dengan kemampuan mendekati insinyur namum masa studinya relative lebih cepat. Berdasarkan Keputusan Menteri PUT Nomor 118/34/13 tanggal 26 September 1952 dibentuk LEMBAGA AKADEMI PENDIDIKAN TEKNIK (LAPT) yang berkedudukan di Bandung.

3.  Tahun 1957 : AKADEMI TEKNIK PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK (ATPUT)

Berdasarkan Keputusan Menteri PUT Nomor Pppt 1/7/14 tanggal 1 November 1957, LAPT Berganti nama menjadi AKADEMI TEKNIK PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK (ATPUT) dengan masa studi 3 tahun. Pada tahum 1967 berdasarkan Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Tenaga Listrik Nomor 10/PRT/1967 dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri PUTL Nomor 6/PRT/1968 dibentuk INSTITUT PENDIDIKAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK (IPPUTL).

4.  Tahun 1967 - 1968 : INSTITUT PENDIDIKAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK (IPPUTL)

Pada periode 1952 sampai dengan 1972, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (Dep. PUTL) mengelola sendiri penyelenggaraan lembaga pendidikan tekniknya. Namun dengan adanya Keppres Nomor : 34/1972 yang melarang departemen teknik menyelenggarakan pendidikan formal berjenjang, maka penyelenggaraan Pendidikan Teknik Tingkat Akademi diserahkan kepada ITB dan diberi nama Lembaga Politeknik Pekerjaan Umum Institut Teknologi Bandung (LPPU-ITB) dengan Surat Perjanjian Nomor: 02/KONSTR/72 - 493/um.49/1972 dan Nomor: 52/L.2/REK/72 tanggal 7 Februari 1972. LPPU ini hanya menerima karyawan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik sebagai mahasiswa.

5.  Tahun 1975 : PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT)

Seiring dengan dinamika pembangunan yang ada pada awal Orde Baru, peran pendidikan dan pelatihan sebagai sarana untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia, menjadi perhatian pimpinan Departemen PUTL. Hal ini terlihat, antara lain dengan dimasukkannya PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT) didalam susunan organisasi dan tata kerja Departemen PUTL (Keputusan Menteri PUTL Nomor 145/KPTS/1975 Tanggal 2 Juni 1975.

6.  Tahun 1984 : PUSDIKLAT (Mengalami Penyempurnaan)

Berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 211/KPTS/1984 PUSDIKLAT mengalami penyempurnaan bersamaan dengan pengaturan kembali susunan organisasi dan tata kerja didalam tubuh Departemen Pekerjaan Umum.

7.  Tahun 1999 : PUSDIKLAT KIMBANGWIL

Bersamaan tuntutan reformasi di segala bidang dan dengan adanya perubahan paradigm baru, Departemen Pekerjaan Umum berganti nama menjadi Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Berdasarkan Keputusan Menteri Kimbangwil Nomor 03/KPTS/M/XII/1999 tanggal 10 November 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja diantaranya PUSDIKLAT KIMBANGWIL.

8.  Tahun 2001 : PUSDIKLAT PEGAWAI KIMPRASWIL

Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2001 menjadi PUSDIKLAT PEGAWAI KIMPRASWIL dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 01/KPTS/M/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sampai dengan tahun 2005.

9.  Tahun 2005 : PUSDIKLAT DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

Seiring dengan terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu oleh Presiden RI dimana Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah kembali menjadi Departemen Pekerjaan Umum, maka dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005, Pusdiklat Pegawai Kimpraswil ditetapkan sebagai PUSDIKLAT DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM, sebagai unit kerja eselon-2 yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dibawah koordinasi Sekretariat Jenderal.

10.  Tahun 2010 : PUSDIKLAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Pada Tahun 2010 PUSDIKLAT Departemen Pekerjaan Umum berubah kembali menjadi PUSDIKLAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM mengikuti Peraturan Presiden No 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara.

11.  Tahun 2015 : BPSDM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 15/PRT/M/2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PUSDIKLAT berubah kembali menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Ruang lingkupnya pun berubah, dari “hanya” penyelenggara diklat menjadi Pengembangan Karier, Evaluasi Kompetensi, Pemantauan Kinerja, dan Pengembangan Kapasitas SDM melalui diklat.

12. Tahun 2020 : BPSDM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan ruang lingkup penyusunan kebijakan teknis, rencana, serta program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; b.pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; c.pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidangpekerjaan umum dan perumahan rakyat; d.pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat