19 MEI 2025

|

11:10 WIB

TINGKATKAN KAPASITAS KEMAMPUAN OPERATOR SAI DALAM PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI AKUNTANSI MELALUI PELATIHAN

11 Oktober 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       1735

Palembang, 11 Oktober 2021- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk mewujudkan pengelolaan APBN yang terbuka dan bertanggungjawab, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen dan difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang menyelenggarakan Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dibuka secara resmi Senin (11/10).

 

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen diwakili oleh Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, RJ Catherine I Sihombing dalam sambutan pembukaan mengatakan,”Pengelolaan APBN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab. Pengelolaan dan pertangggungjawaban APBN harus mengikuti kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara. Pertanggungjawaban atas APBN disajikan dalam suatu Sistem Akuntansi Instansi yang terdiri dari serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan di Kementerian PUPR.”

 

RJ Catherine menambahkan,”Pelaporan keuangan ini sangat penting sebagai ukuran penilaian akuntabilitas dan kinerja serta penyediaan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan untuk mendukung dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan harus disusun tepat waktu, obyektif, akurat dan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.”

“Oleh karena itu pengembangan kompetensi ASN terkait dengan SAI menjadi relevan dan penting untuk dilakukan, salah satunya melalui pelatihan SAI ini. Melalui Pelatihan SAI bagi operator ini, kompetensi yang ingin dikembangkan yaitu kemampuan menggunakan aplikasi SIMAK BMN, mampu menggunakan aplikasi Laporan Keuangan, dan mampu menerapkan sistem pengelolaan barang persediaan dan pengamanannya.” imbuh RJ Catherine.

 

Tujuan dilaksanakan Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Tahun 2021 agar peserta mampu meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku para operator SAI dalam pengelolaan dan penggunaan aplikasi akuntansi instansi di lingkungan Kementerian PUPR. Peserta Pelatihan Sistem Akutansi Instansi Tahun 2021, 37 orang yang berasal dari berbagai Unit Organisasi di lingkungan Kementerian PUPR. Adapun pembicara berasal dari Widyaiswara BPSDM Kementerian PUPR; Biro Keuangan Kementerian Keuangan; Biro BMN.

 

Pelatihan Pelatihan Sistem Akutansi Instansi dilaksanakan dari Tanggal 11 – 22 Oktober 2021 secara Distance Learning. Materi Pelatihan terdiri dari : Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba dan Pengarusutamaan Gender; Kebijakan Pelaporan Keuangan; Dasar – dasar laporan keuangan dan bagan akun Standar; Penyusunan Laporan Keuangan; SAI berbasis Akural (SAIBA), SIMAK dan e Rekonsiliasi; SAKTI, CALK, dan jurnal koreksi/penyesuaian; Praktek dan aplikasi persediaan; Rekonsiliasi dan catatan atas laporan BMN; Praktek Aplikasi SAIBA; Praktek Rekonsiliasi; Studi Kasus; Seminar. Materi pembekalan sebanyak 44 jam Pelatihan selama 8 hari dengan metode Pelatihan yang diterapkan dalam pelaksanaan Pelatihan Sistem Akutansi Instansi meliputi Pemaparan secara virtual/ ceramah dan Tanya jawab/ diskusi.