STANDAR KOMPETENSI JABATAN BIDANG TEKNIS PUPR MENUNGGU LEGALISASI
Jakarta, 23/1 - Untuk mempercepat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) atas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melakukan pembahasan mengenai Standar Kompetensi Jabatan agar apabila terdapat pertanyaan dan koreksi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Pembahasan mengenai Standar Kompetensi Jabatan Teknik Kementerian PUPR berlangsung di BSD, Tangerang, Kamis (23/1). Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja, Dodi Krispratmadi, dalam sambutannya mengatakan untuk mewujudkan Visium Kementerian PUPR 2030 perlu dukungan SDM yang kompeten. Dan kompeten tidaknya ASN harus diukur melalui uji kompetensi yang didasarkan pada Standar Kompetensi Jabatan, yang merupakan persyaratan kompetensi minimal seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Kementerian PUPR dalam hal ini sudah memiliki model kompetensi yang sudah dikembangkan mulai 2012, yaitu Kompetensi Inti, kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural. Dengan terbitnya Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, maka untuk Kompetensi Inti dan Manajerial yang berlaku di Kementerian PUPR akan disesuaikan dengan peraturan menteri tersebut dan akan diberlukan secara penuh pada 2020.
Untuk pengembangan kompetensi teknis bidang PUPR, Kementerian PUPR telah mengembangkan kompetensi teknis sejak 2012, namun sampai sekarang belum dapat ditetapkan, mengingat adanya perubahan organisasi berikut tugas dan fungsinya. Meskipun demikian Kementerian PUPR telah mendapatkan award dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2017 sebagai kementeria yang sudah mengembangakan Kompetensi Teknis.
Kompetensi Teknis Kementerian PUPR dibagi menjadi dua katagori, masing-masing Kompetensi Teknis Bidang PUPR dan Non-PUPR (non-teknik). Kompetensi Teknik PUPR terdiri dari bidang SDA, Bina Marga, Cipta Karya, Penyediaan Perumahan, Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Pengembangan Wilayah, dan Bina Konstruksi. Standar Kompetensi Teknis PUPR ini sedang dalam proses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri PUPR. Sementara itu untuk Standar Kompetensi Non-Teknik, yang meliputi bidang-bidang kesekretariatan, inspektorat, litbang, dan pengembangan SDM, termasuk di dalamnya rumpun keuangan dan umum, masih perlu disempurnakan.
Kementerian PUPR sendiri telah mengharmonikan Rancangan Peraturan Menteri tersebut bersama Kementerian Hukum dan Ham serta telah menyerahkan draft-nya kepada Kementerian PAN & RB untuk disetujui, namun hingga kini persetujuan tersebut belum diberikan oleh Kementerian PAN & RB. Karena itu dengan dilakukannya pembahasan mengenai Standar Kompetensi Jabatan tersebut persetujuan dari Kementerian PAN & RB dapat segera diperoleh, sehingga Standar Kompetensi Jabatan ASN Bidang Teknik PUPR bisa dijadikan Peraturan Menteri PUPR. (Datin)