SETIAP KARYASISWA WAJIB LAPORKAN PROGRES STUDI KE BPSDM PUPR
Jakarta, 12 Agustus 2020 – Selama pelaksanaan program pendidikan kedinasan, setiap karyasiswa wajib melaporkan progres studi ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi yang membidangi masing-masing sektor. Kewajiban karyasiswa tersebut sesuai dengan surat perjanjian peserta tugas belajar yaitu, mentaati peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, menyelesaikan program pendidikan sesuai jadwal, tidak akan memperpanjang masa studi (kecuali mendapat persetujuan pejabat Pembina kepegawaian/sekjen), melaporkan diri secara tertulis, kembali bekerja di Kementerian PUPR sekurang-kurangnya 3n+1, serta bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan/perjanjian tugas belajar. Demikian disampaikan oleh Sekretaris BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Suroyo, pada rapat evaluasi pelaksanaan program pendidikan kedinasan Kementerian PUPR, di Jakarta, Rabu (12/8).
Herman Suroyo menambahkan selain kewajiban yang harus dilaksanakan oleh karyasiswa, jika terdapat perpanjangan studi maka berdasarkan Permen PU No. 13 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian PUPR, jangka waktu perpanjangan studi paling lama 2 (dua) semester dengan biaya sendiri, apabila belum selesai dapat diberikan perpanjangan (izin belajar) paling lama satu tahun, dan pengabdian tiga kali masa studi ditambah satu) tahun (3n+1) paska studi.
Lebih lanjut Herman Suroyo mengatakan, sanksi lain bagi karyasiswa yang terlambat adalah penghentian beasiswa, wajib mengembalikan dua kali jumlah seluruh biaya yang telah dikeluarkan, dikenai hukuman disiplin dan sanksi lainnya. Dalam Permen Tukin No 26/PRT/M/2018 terkait klausul sanksi perpanjangan masa studi, tukin Karyasiswa 70% dipotong menjadi 50% di perpanjangan satu, kemudian 0% diperpanjangan kedua dst. Sebenarnya dalam Perjanjian Tugas Belajar sudah dinyatakan bahwa karyasiswa tidak akan memperpanjang masa studi dengan alasan apapun kecuali mendapat persetujuan Pejabat Pembina kepegawaian.
Hasil monitoring BPSDM terkait progres studi karyasiswa, Tercatat 99 Karyasiswa angkatan 2018 yang dibiayai oleh BPSDM, dan beberapa diantaranya telah dinyatakan lulus, namun sebagian mengalami kendala penyelesaian thesis karena pandemic COVID-19. Saat ini BPSDM PUPR melakukan evaluasi ulang mengenai permasalahan masing-masing karyasiswa agar tidak harus memperpanjang masa studi.