22 NOVEMBER 2024

|

06:40 WIB

SEBANYAK 30 PEJABAT ADMINISTRATOR PUPR IKUTI UJI POTENSI DAN KOMPETENSI

17 September 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       687

Jakarta (17/9) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) menggelar kegiatan Uji Potensi dan Kompetensi dengan metode Assessment Center kepada 30 pejabat administrator di lingkungan Kementerian PUPR selama dua hari (17-18 September 2019) di Balai Penilaian Kompetensi, Jakarta, Selasa (17/9).

Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, mengemukakan pihaknya sudah melakukan uji potensi dan kompetensi beberapa kali untuk memiliki profil penilaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terukur dengan metode Assessment Center. Penyelenggaraan uji potensi dan kompetensi tersebut juga atas permintaan Sekretaris Jenderal PUPR supaya Pejabat Tinggi Pratama menyiapkan calon suksesor agar suatu jabatan tidak sampai kosong.

Beberapa hal yang dinilai dalam Penilaian Potensi dan Kompetensi itu di antaranya tes psikometri, wawancara, simulasi melalui metode Assessment Center, dan Kompetensi Teknis. Semua peserta juga diminta untuk membuat sebuah vlog yang dinilai berdasarkan spontanitas jawaban mereka.

BPSDM PUPR, lanjut Arsyad, masih memiliki tugas penting dalam mensosialisasikan profil pengembangan kompetensi tersebut, sebab masih banyak PNS yang belum merasa butuh untuk mengikuti diklat ataupun uji potensi dan kompetensi itu. Saat ini Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja telah memberikan akses kepada seluruh sekretariat unit organisasi di Kementerian PUPR untuk mengetahui posisi (potensi dan kompetensi) pegawainya. Hal itu sebagai upaya untuk mereduksi asumsi, bahwa Kementerian PUPR tengah mengalami krisis kepemimpinan.

"BPSDM PUPR ini sebetulnya telah memiliki tools yang cukup lengkap, hanya saja sosialisasinya masih kurang, sehingga dianggapnya susah regenerasi. Padahal (calon pejabat/suksesor) orangnya ada”, ujar Arsyad, seraya menambahkan penilaian potensi dan kompetensi yang dilakukannya bertujuan untuk menjamin objektifitas, kualitas, dan transparansi agar sesuai dengan kompetensinya, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 171, bahwa setiap PNS harus mengikuti uji kompetensi secara berkala sebagai upaya menyediakan informasi mengenai kompetensi dalam Profil PNS.

"Nah, isi dari PP No 11 ini yang harusnya gencar disosialisasikan, karena pasti seseorang mengalami perubahan, baik dari sisi akademik maupun jabatan," tambah Arsyad. Jadi, sambungnya, yang sudah pernah dipanggil untuk mengikuti penilaian potensi dan kompetensi bisa saja dipanggil lagi. (Datin)