29 APRIL 2025

|

11:58 WIB

REPOSISI STRUKTURAL MENJADI FUNGSIONAL UBAH PARADIGMA KEWENANGAN MENJADI PELAYANAN

01 Juli 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       1608

Jakarta, 1 juli 2020 – Dalam rangka menyederhanakan birokrasi secara operasional, dengan mereposisi struktur menjadi fungsi, maka sebagian jabatan struktural dialihkan menjadi jabatan fungsional pada tataran Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV). Dengan pengalihan jabatan, yang pelantikannya dilaksanakan di Jakarta, Rabu (1/7) tersebut diharapkan dapat menggeser paradigma kewenangan menjadi pelayanan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto, dalam sambutannya mengatakan penyederhanaan birokrasi dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional, untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik. Kepada para pejabat yang telah dilantik, ia berpesan agar jabatan pengawas dan fungsional serta koordinator dan sub-koordinator pelaksana tugas segera bekerja dan membuat langkah-langkah strategis sesuai dengan bidang masing-masing. "Ubah pola pikir dan budaya kerja saudara ke arah yang positif. Tingkatkan terus kompetensi dan profesionalisme," tegasnya.

Selanjutnya Sugiyartanto mengatakan, jabatan administrasi maupun jabatan fungsional memiliki peran yang cukup besar bagi Kementerian PUPR. Sebagaimana yang selalu dianalogikan oleh Menteri PUPR, bahwa pejabat struktural merupakan penentu kebijakan, sementara pejabat fungsional merupakan motor penggerak, sehingga keduanya harus bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kinerja organisasi. Menteri PUPR juga berpesan agar seluruh pejabat dan tim di Kementerian PUPR bekerja dengan kompak, selalu meningkatkan kerjasama, dan fokus, serta mengetahui prioritas organisasi.