14 MEI 2025

|

12:43 WIB

PROTOKOL PENCEGAHAN COVID 19 MASUK DALAM SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

31 Agustus 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       2367

Palembang, 31 Agustus 2020 – Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin keselamatan konstruksi dengan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan. Selain itu, juga harus menjaga keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.  


"Setiap pelaku jasa konstruksi terutama bagi ASN PUPR harus mengedukasi setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi sesuai dengan Instruksi menteri PUPR mengenai protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi," demikian disampaikan Kepala Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang, M. Nizar saat membuka Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara daring di Palembang (31/08).


Dengan adanya Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 mengenai Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, berarti pencegahan COVID 19 menjadi tercakup dalam SMKK sebagai bagian dari adaptasi Kementerian PUPR pada new normal. Penyediaan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, masker serta menjaga jaga jarak aman dalam pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan.


Instruksi menteri tentang protokol Covid 19 tersebut merujuk pada UU No. 19 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja, melindungi orang lain di sekitar tempat kerja, dan menjamin proses produksi secara aman, efisien, lancar, dan produktif yang berkaitan dengan SMK Konstruksi. Adanya penambahan peraturan tentang protokol Covid 19 akan lebih menjamin keselamatan para pekerja konstruksi.


Dalam penyelenggaraan Pelatihan SMKK, BPSDM PUPR bekerja sama dengan Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (A2K4) untuk sertifikasi ahli. Target yang ingin dicapai dari pelatihan adalah, para peserta mampu meningkatkan keterampilan dan keahlian melaksanakan norma K3 dalam pelaksanaan konstruksi bidang PUPR serta meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 Konstruksi. Pelatihan berlangsung pada 31 Agustus hingga 8 September 2020, Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang menjadi pihak penyelenggara.

 (Bapekom PUPR II Palembang)