03 FEBRUARI 2026

|

08:03 WIB

PERKUAT LANDASAN HUKUM KEBIJAKAN, BPSDM PU BEKALI PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS HUKUM

02 Februari 2026  /   BPSDM Kementerian PU       20

Surabaya, 2 Februari 2026 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PU Wilayah VI Surabaya menyelenggarakan Pelatihan Teknis Fungsional Analis Hukum Tahun 2026 secara distance learning pada Senin (2/2). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bidang analisis hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pelatihan dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Rudy Ridwan Effendi. Dalam sambutannya, Rudy menegaskan bahwa pejabat fungsional Analis Hukum memegang peran strategis dalam menghadapi dinamika regulasi, transformasi digital, serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik.

“Setiap analisis dan rekomendasi hukum yang disusun memiliki implikasi langsung terhadap kualitas kebijakan, kredibilitas institusi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Rudy.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas dan profesionalisme Analis Hukum menjadi kebutuhan mendasar, khususnya dalam mendukung harmonisasi regulasi, penanganan permasalahan hukum administrasi, serta penyusunan produk hukum yang adaptif, responsif, dan implementatif.

Pelatihan ini diikuti oleh 38 peserta dengan total beban belajar sebesar 42 Jam Pelajaran (JP). Penyelenggaraan pelatihan juga didukung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Materi pelatihan meliputi analisis peraturan perundang-undangan, harmonisasi regulasi, penyusunan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum administrasi negara, serta teknik perumusan rekomendasi kebijakan berbasis analisis hukum.

Melalui pelatihan ini, BPSDM Kementerian PU berharap dapat memperkuat peran Analis Hukum sebagai motor penguatan kepastian hukum dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur yang berlandaskan hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas.