03 MEI 2025

|

10:44 WIB

PERAN PENTING WIDYAISWARA PUPR BAGI SDM PUPR

01 Desember 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       684

Jakarta, 1 Desember 2020 - Dalam rangka upaya internalisasi peran Pejabat Fungsional Widyaiswara PUPR untuk memperoleh berbagai gagasan serta pengalaman Pejabat Fungsional Widyaiswara PUPR pada Tahun 2020 yang berkaitan dengan perubahan metode pembelajaran karena adanya pandemi Covid-19 serta upaya perbaikan metode pembelajaran di Tahun 2021, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR melalui Sekretariat BPSDM yang merupakan Unit Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara PUPR menyelenggarakan Diskusi dan Internalisasi Peran Pejabat Fungsional Widyaiswara PUPR pada tanggal 1 – 2 Desember 2020.

Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto dalam sambutannya mengatakan salah satu visi pemerintah Indonesia pada periode 2020-2024 adalah pembangunan SDM. Pembangunan SDM menjadi prioritas utama selain tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur.

“SDM bidang PUPR menjadi modal utama untuk mencapai keberhasilan dalam mewujudkan infrastruktur PUPR yang berkualitas dan andal,” ungkap Sugiyartanto

Lebih lanjut Sugiyartanto menjelaskan mengenai tugas utama BPSDM, “BPSDM kan sebenarnya ada 3 tugasnya, Vocational School oleh Perguruan Tinggi (Politeknik PU), ke dua pelatihan dalam upaya peningkatan kompetensi SDM dan ke tiga adalah napak tilas karir orang per orang.”

Sebagai salah satu tugas pokok BPSDM, penyelenggaraan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pengembangan kompetensi harus diupayakan terselenggara secara optimal, terlebih dengan adanya kebutuhan peningkatan kompetensi SDM bidang PUPR yang semakin tinggi.

Khusus dalam hal pelaksanaan pengajaran, jabatan fungsional Widyaiswara menjadi aktor yang penting dalam memberikan pengajaran yang berkualitas bagi para SDM PUPR. Untuk itu perlu upaya dalam memfasilitasi para Widyaiswara dari sisi kebutuhan regulasi hingga pengembangan kompetensinya, salah satunya dengan kegiatan Internalisasi Peran Pejabat Fungsional Widyaiswara PUPR oleh Sekretariat BPSDM sebagai Unit Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Sugiyartanto menjelaskan sebagai Unit Pembina Jabatan fungsional Widyaiswara, Sekretariat BPSDM mempunyai 5 tugas, yakni: pertama, menyusun regulasi yang diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, penugasan, dan penilaian jabatan fungsional; ke dua, menyusun dan mengusulkan penetapan formasi jabatan fungsional yang dibina; ke tiga, melakukan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, serta pemantauan dan evaluasi pemangku jabatan fungsional yang dibina.

Ke empat, memfasilitasi proses pengangkatan, pemberhentian dan penilaian angka kredit jabatan fungsional yang dibina; dan ke lima, membentuk dan menetapkan tim Penilai Instansi dan Tim Sekretariat Instansi Jabatan Fungsional yang dibina.

Untuk itu, Sugiyartanto berharap dengan adanya diskusi dan internalisasi terkait peran Pejabat Fungsional Widyaiswara PUPR ini diharapkan dapat diulas tuntas mengenai permasalahan atau kendala yang dihadapi para Widyaiswara selama melaksanakan tugas mengajar di BPSDM, diantaranya mengenai alur prosedur pengusulan DUPAK, pengembangan kompetensi yang diperlukan oleh setiap jafung Widyaiswara, serta apa saja regulasi-regulasi yang perlu ditetapkan oleh Sekretariat BPSDM sebagai unit pembina jabatan fungsional Widyaiswara sehingga terdapat perbaikan terkait pembelajaran di Tahun 2021. (Kompu BPSDM)