10 MEI 2025

|

09:35 WIB

PERAN BENDAHARA PENGELUARAN DALAM PENILAIAN OPINI WTP

01 September 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       1321

Medan, 31 Agustus, 2020 - Kementerian PUPR adalah penerima anggaran dengan jumlah tertinggi diantara Kementerian/Lembaga. Dengan anggaran yang dikelola sedemikian besar, Kementerian PUPR selama periode Kabinet Kerja 2014 - 2019, telah telah melaksanakan pengelolaan anggaran dengan baik. Terbukti dengan perolehan prestasi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak 4x (empat kali) dari BPK. Hanya sekali yang lolos pada 2018 dan kembali meraih WTP pada 2019.   


Berdasarkan pelajaran yang diambil dari status 2018 adalah Kementerian PUPR harus memperhatikan lima permasalahan penting dalam pengelolaan keuangan agar bisa memperoleh opini WTP. Lima permasalahan penting itu adalah; kas dan setara kas belanja yang dibayarkan di muka, belanja barang, belanja modal, persediaan aset tetap, Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP), dan Aset Tak Berwujud (ATB).


Dalam rangka mewujudkan opini WTP dari BPK tersebut, peran dan fungsi bendahara pengeluaran sangatlah penting. Untuk itu, bendahara pengeluaran harus memahami tugas dan tanggung jawab sebagai bendahara pengeluaran, mampu bersinergi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di unit kerja masing-masing. Bendahara Pengeluaran dengan kompetensi seperti itu akan menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang baik.


Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, dimana paling lambat 20 Januari 2020, seluruh PNS yang diangkat sebagai bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi, yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini untuk menjamin bendahara pengeluaran dapat melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan negara dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.


Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, para calon bendahara maupun yang sudah menjabat sebagai bendahara pengeluaran harus dibekali dengan kompetensi terkait pengelolaan keuangan dan tugas perbendaharaan, salah satunya melalui pelatihan bendahara pengeluaran yang dilaksaksanakan Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan pada 31 Agustus 2020.


“Saya juga berharap bahwa keikutsertaan Bapak/Ibu seyogyanya bukan hanya didasari oleh kewajiban untuk memenuhi panggilan dan penugasan semata, tetapi juga merupakan perwujudan upaya kita bersama dalam rangka pengembangan kompetensi khususnya dalam Pengelolaan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian PUPR,” tegas Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo yang mewakili Kepala BPSDM dalam sambutan pembukaan acara Pelatihan Bendahara Pengeluaran di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan pada 31 Agustus 2020.


Tujuan diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan dan sikap dan prilaku ASN yang menangani kesatkeran sebagai persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai bendahara atau asisten bendahara pengeluaran. Peserta adalah para pejabat atau aparatur yang dinilai potensial untuk mengikuti pelatihan dan ditunjuk oleh atasan masing-masing berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.


Kali ini, pelatihan Bendahara Pengeluaran di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan diikuti oleh 22 orang peserta. Materi Pelatihan Bendahara Pengeluaran berjumlah 46 jam pelajaran, yang terdiri dari sesi komunikasi online langsung (synchronous) sebanyak 27 jam pelajaran dan sesi synchronous sebanyak 19 jam pelajaran. (Bapekom I Medan)