02 MEI 2025

|

11:18 WIB

PENUTUPAN PELATIHAN BENDAHARA PENGELUARAN ANGKATAN V

09 November 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       865

Banjarmasin, 09 Oktober 2020 - Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin berkerja sama dengan Pusdiklat Anggaran dan Pembendaharaan Kementerian Keuangan telah selesai melaksanakan Pelatihan Bendahara Pengeluaran Angkatan V. Pelatihan telah berlangsung dari 2 November dan secara resmi ditutup pada hari ini, 9 November 2020. 

Pelatihan yang diikuti oleh 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR dan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh selama 6 hari dengan jumlah jam (JP) pelajaran sebanyak 44 JP yang diakhiri dengan ujian komprehensif. Ada 33 peserta yang mengikuti ujian komprehensif, berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, 27 peserta telah dinyatakan lulus.  

Dalam sambutan penutupan yang dilaksanakan secara virtual, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh. Adam mengatakan, “Tanpa disadari bersama bahwasannya bendahara pengeluaran memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik, yang bermuara pada laporan keuangan yang baik dan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.” Banjarmasin (9/11). 

Adam pun menambahkan tentang pentingnya sertifikasi bagi profesi bendarawan. “Konsekuensi dari bendahara yang belum bersertifikasi berpotensi menjadi temuan audit BPK atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tidak dapat mengajukan Uang Persediaan (UP) apalagi dengan tuntutan penyelenggaraan infrastruktur yang semakin tinggi dan juga anggaran yang semakin besar, tugas bendahara di lingkungan Kementerian PUPR menjadi sangat strategis,” tegasnya. 

Pentingnya peran bendahara ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Salah satu ketentuan dalam Perpres tersebut yaitu paling lambat 20 Januari 2020, seluruh PNS yang diangkat sebagai bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebagai ‘Bendahara Negara Tersertifikasi’. Hal ini untuk menjamin bendahara dapat melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan negara dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. 

Selama 6 (enam) hari menjalani pelatihan, para peserta telah dibekali dengan berbagai materi dari para pengajar yang berkompeten dan berpengalaman dari Kementerian Keuangan. Materi-materi yang diberikan mulai dari sistem penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan uang persediaan, pengujian & pembayaran tagihan, perpajakan, pembukuan dan pertanggungjawaban, aplikasi bendahara pengeluaran, hingga kapita selekta tugas dan fungsi bendahara, yang diakhiri pada hari kelima dengan ujian komprehensif dan sertifikasi bendahara pengeluaran.