03 AGUSTUS 2025

|

13:15 WIB

PENUTUPAN FASILITASI PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2020 DAN KEGIATAN PEMANFAATAN APLIKASI BPSDM CENTER.

24 November 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       888

Banjarmasin, 24 November 2020. Seiring perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi, serta dukungan pemerintah terhadap revolusi Industri 4.0, agar terciptanya sistem pemerintahan yang lebih baik (Good Governance), perlu dilakukan transformasi digital pada sistem penyelenggaran pemerintah. Dalam rangka mendukung hal tersebut, BPSDM Kementerian PUR telah melakukan transformasi digital dengan meningkatkan layanan informasi pengembangan SDM Kementerian PUPR melalui pengembangan sistem Informasi BPSDM Center.


“Tujuan dikembangkannya aplikasi BPSDM Center adalah sebagai one stop service BPSDM kepada para pegawai di BPSDM Kementerian PUPR yang menyajikan informasi terkait jadwal bersama, keuangan, kepegawaian, dan assessment,”ujar Kepala BPSDM Sugiyartanto saat menutup acara Fasilitasi Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020 dan Kegiatan Pemanfaatan Aplikasi BPSDM Center di Banjarmasin (24/11). 


“Dengan adanya Aplikasi BPSDM Center diharapkan kedepan penyajian informasi dapat lebih cepat, valid dan up to date,”tambahnya.


Terkait dengan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020, Sugiyartanto mengatakan, “Penilaian Sasaran Kerja Pegawai untuk Koordinator dan Sub Koordinator perlu mendapatkan perhatian khusus baik dalam penyusunannya maupun penilaiannya.”


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 13/SE/M/2020 tentang Pengelolaan Jabatan Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksanaan Tugas Masa Transisi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan Koodinator yang merupakan Pejabat Fungsioanal Ahli Madya dan Sub Koordinator yang merupakan Pejabat Fungsional Ahli Muda melaksanakan sebagian tugas yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR mengenai Organisasi dan Tata Kerja. 


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil pasal 24, Pegawai yang mengalami perubahan jabatan pada tahun berjalan diwajibkan menyusun SKP pada jabatan baru dan mendapatkan penilaian SKP pada jabatan lama. Adapun penyusunan SKP tahun 2020 mengikuti ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil


“Setiap pejabat struktural yang mengelola kepegawaian diharapkan dapat mengawal dan mendampingi dalam proses penilaian,”jelasnya.


Aulia firstdiani, salah satu peserta kegiatan Fasilitasi Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020, mengatakan, “Banyak manfaat yang saya dapat selama kegiatan diantaranya saya sebagai pelaksana, jadi tahu cara menyusun SKP yang sesuai dengan peraturan yg berlaku. Saya jadi familiar dengan peraturan peraturan yg terkait dengan SKP. Dan bisa menjadi bekal saya buat mengingatkan atasan terkait kriteria penilaian dan sebagainya. “jujur saya baru tahu terkait bobot penilaian yang berubah menjadi atasan 55, diri sendiri 5, rekan sejawat masing-masing 20%. Pengetahuan saya jadi terupdate. Sehingga penyusunan skp di Pusat 2 jadi sesuai dengan peraturan yg terupdate,”jelasnya.