PENTINGNYA PAHAMI ATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Jakarta, 18 November 2020 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah III Jakarta adakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan secara jarak jauh (Distance Learning) yang dibuka secara resmi di Jakarta (18/11).
Melalui konferensi video, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen Moeh. Adam mengawali dalam sambutannya tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang merupakan isu sentral dalam penentuan keberhasilan organisasi dalam mewujudkan visi dan misi Presiden Jokowi di periode ke-2 kepemimpinannya.
Mengingat pentingnya akan hal tersebut, BPSDM PUPR tetap mengadakan pelatihan di masa pandemi ini guna hasilkan SDM yang berkompeten meski ada perubahan pada metode pembelajarannya. Metode pembelajaran jarak jauh (distance learning) dirasa paling efektif pada kondisi saat ini.
Lebih lanjut Adam menjelaskan tentang terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjawab banyak tantangan salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.
“Di sini, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah,” tambahnya.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pelatihan ini menggunakan aplikasi LKPP dari tanggal 18 s.d. 26 November 2020, dilanjutkan dengan 27 November hingga 1 Desember 2020, dengan menggunakan Video Confrence/Zoom Meeting. Dan sesi terakhir dilanjutkan dengan Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh LKPP pada hari Jumat, 4 Desember 2020 di Laboratorium Komputer Bapekom PUPR Wilayah III Jakarta.
Pelatihan ini ditujukan agar 30 peserta dapat memahami gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik, dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara umum. (Kompu BPSDM PUPR)