30 APRIL 2025

|

10:16 WIB

PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI PENGAWAS, PPK DAN PELAKSANA UNTUK PETAKAN PROFIL PEGAWAI PUPR

08 September 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       1157

Jakarta, 8 September 2021 – Salah satu langkah strategis yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) adalah menyusun profil Aparatur Sipil Negara dengan menyediakan data potensi dan kompetensi ASN melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas.


Sebagai upaya penyediaan data kompetensi tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pejabat Pengawas Gelombang 6, PPK Gelombang 4, serta Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 9 di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta secara daring di Jakarta (8/9).


Peranan Pejabat Pengawas yang sangat menentukan dalam kepemimpinan operasional, PPK yang merupakan ujung tombak, serta Pelaksana sebagai pelaksana tugas untuk mencapai target-target pembangunan infrastruktur yang tercakup dalam Visium 2030, hal ini menuntut adanya kompetensi yang sesuai dengan perannya dalam melaksanakan visi dan misi Kementerian PUPR. Maka dengan Penilaian Potensi dan Kompetensi ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memetakan jabatan, serta memberikan pengembangan yang diperlukan dengan tepat sesuai potensi dan kompetensi masing-masing pegawai.


Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Rudy Ridwan Effendi dalam sambutan pembuka mengatakan Penilaian Potensi Dan Kompetensi Online mengatakan bahwa penilaian potensi dan kompetensi bertujuan untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta kompetensi teknis (untuk PPK dan Pejabat Pengawas) sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.


Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, yang didalamnya mengamanatkan bahwa sebagai PNS dituntut untuk memiliki kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural.


Selain itu, Rudy mengatakan bahwa proses pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR dilaksanakan dengan menitikberatkan pada kompetensi dan kinerja pegawai. “Amanah dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN bahwa kebijakan penyelenggaraan manajemen ASN ini berdasarkan sistem Merit, yaitu pengelolaan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Oleh karena itu penting bagi kami untuk memiliki peta profil dari potensi dan kompetensi Bapak dan Ibu sekalian,” ungkap Rudi.


Data hasil penilaian potensi dan kompetensi ini nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk mendapatkan profil pegawai yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pengembangan ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR. Untuk itu diakhir sambutannya Rudy berpesan para peserta dapat mengikuti penilaian potensi dan kompetensi dengan serius dan jujur sehingga mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan potensi dan kompetensi agar dapat dikembangkan serta ditempatkan sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing individu.


Penilaian Potensi dan Kompetensi Pejabat Pengawas Gelombang 6, PPK Gelombang 4, serta Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 9 ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari secara online yang tersebar di wilayah atau lokasi unit kerja masing-masing, dimulai pada hari ini Rabu, 8 September 2021 sampai dengan Jumat, 10 September 2021. Adapun peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Pejabat Pengawas Gelombang 6 sebanyak 13 peserta, Penilaian Potensi dan Kompetensi PPK Gelombang 4 sebanyak 38 peserta dan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 9 sebanyak 36 peserta.