29 APRIL 2025

|

12:54 WIB

PENGEMBANGAN APLIKASI E-HRD DENGAN POLA PEMBELAJARAN 70:20:10

21 Oktober 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       1208

Bandung, 19 Oktober 2021 - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 70 menyatakan bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. 


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, juga memperjelas peran, tugas dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dan juga UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 11 yang mengamanatkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan salah satunya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.Berkenaan dengan hal tersebut  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR menyusun Aplikasi eHRD (Human Resource Development) dan berupaya mengembangkan aplikasi e HRD.  


Sekretaris BPSDM Herman Suroyo dalam pembahasan lebih lanjut tentang eHRD, Selasa (19/10) menyampaikan,”Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008  dan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021, sejak September 2019  eHRD  diluncurkan dan menjadi program strategis BPSDM sebagai jawaban Tantangan Kementerian PUPR dalam hal pengembangan pegawai berbasis kompetensi. Aplikasi eHRD dibangun dengan mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada di BPSDM, sehingga seluruh proses pengembangan SDM dapat tergambar dalam satu aplikasi”.


“Kementerian PUPR melalui BPSDM telah mengembangkan eHRD (Sistem Informasi Human Resource Development) sebagai salah satu pendukung konsep eHRMS gabungan antara eHRM dan eHRD. Untuk menunjang kompetensi pegawai BPSDM telah memiliki aplikasi LMS dan KMS, untuk LMS yang dimiliki oleh PUPR adalah ePelatihan sedangkan untuk KMS diberi nama SiMantu (Sistem Manajemen Pengetahuan),” imbuh Herman Suroyo.


Kepala Biro SDM dan Umum LAN RI Yusuf Gunawan pada kesempatan ini menyampaikan,” Metode 70/20/10 adalah metode yang digunakan untuk pengembangan SDM dengan formula pembelajaran 70% experiential learning, 20% social learning, dan 10% formal learning. Metode yang digunakan di LAN RI  ini sejalan dengan yang ada di Kementerian PUPR.”


Kegiatan yang diikuti unit kerja di lingkungan BPSDM membahas mengenai  Konsep Sistem Informasi eHRD dalam menerapkan Metode 70:20:10 yaitu menggabungkan Aplikasi eHRM, ePelatihan, eKinerja, eKOM sedangkan untuk keamanan data menggunakan layanan dari BSrE yaitu JWs (Json Web Security). Dibahas juga Penyederhanaan Bisnis Proses Sistem Informasi BPSDM terutama dalam hal penyelenggaraan Asesmen, dikarenakan terdapat banyak link aplikasi yang digunakan oleh peserta maupun admin. Termasuk juga yang dibahas Katalog pengembangan kompetensi yang telah di lakukan pemuktahiran adalah salah satu point penting dalam hal proses pengembangan pegawai, untuk saat ini data yang sudah diupdate pada aplikasi eHRD sejumlah 116 Aspek Pengembangan Kompetensi.


Pembahasan mengenai Penyusunan draft SOP Pemanfaatan Aplikasi eHRD, dimana sampai saat ini sekretariat BPSDM telah menyusun draft SOP tersebut sebanyak 7 (tujuh) diharapkan dari SOP tersebut dapat terimplementasikan.


Pada kesempatan ini dilakukan konsinyasi penyederhanaan Sistem Informasi penyelenggaraan kegiatan Asesmen dan juga Application Programming Interface (API) eKOM ke eHRD.