26 NOVEMBER 2024

|

00:45 WIB

PENANGGULANGAN BANJIR DAN PENGAWASAN PEKERJAAN BENDUNGAN PERKECIL KERUGIAN AKIBAT BANJIR

30 Januari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       2757

Jakarta (30/1) – Untuk meningkatkan pemahaman mengenai cara-cara mengurangi risiko banjir, sehingga memperkecil kerugian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan dua pelatihan sekaligus, yakni Penanggulangan Banjir dan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan. 


Kepala Pusdiklat SDA dan Konstruksi, Herman Suroyo, dalam pembukaan pelatihan yang dilaksanakan di Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta, Kamis (30/1) mengatakan bencana banjir yang belum lama melanda beberapa daerah di Indonesia, antara lain disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi, kurangnya resapan air, serta kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah sembarangan ke sungai. 


Curah hujan tinggi yang dapat menyebabkan banjir, namun dengan mitigasi bisa meminimalisir risiko yang diakibatkan oleh banjir. Karena itu Program Strategis Kementerian PUPR Bidang SDA 2020 masih melanjutkan program yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya, adalah pembangunan bendungan sebanyak 40 unit (on-going) dan pembangunan delapan unit bendungan baru. Bendungan yang telah selesai dibangun memiliki berbagai macam potensi manfaat, antara lain sebagai tambahan air irigasi dan air baku, tambahan potensi energi, dan pereduksi banjir.


Dengan mempelajari mengenai Pengelolaan Risiko Banjir, Pemberdayaan Stakeholder, Tanggap Darurat Bencana Banjir, dan Analisis Kerugian akibat Banjir, peserta pelatihan diharapkan menjadi lebih lebih paham cara-cara mengurangi risiko banjir, sehingga kerugian bisa dieliminir.


Lebih lanjut Herman mengatakan, bendungan juga merupakan salah satu infrastruktur pereduksi banjir. Dengan adanya bendungan, curah hujan yang berasal dari hulu dapat ditampung sebagian di bendungan, sehingga tidak mengalir seluruhnya ke hilir. Pembangunan bendungan ini harus diawasi pelaksanaan pembangunannya, sehingga sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, karena meskipun kegiatan pembangunan bendungan dilaksanakan oleh pihak ke tiga, namun sebagai pemilik pekerjaan SDM PUPR harus mengerti dan paham kegiatan yang dilakukan, sehingga dapat mengoreksi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi.


Pelatihan Penanggulangan Banjir diikuti oleh 26 orang, sedangkan Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan diikuti oleh 27 orang, dan masing-masing berlangsung selama 14 hari. (Datin)