PEMERINTAH TURUT BERTANGGUNG JAWAB MELINDUNGI KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Yogyakarta, 7 Desember 2020 - Sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian semua pihak, berdampak pada kerugian material, gangguan produktivitas, kesehatan hingga korban jiwa.
Dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengatur pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada pada di tempat kerja terjamin keselamatannya, serta peralatan, aset dan sumber produksi yang dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai kementerian yang bertanggungjawab dalam pembangunan infrastruktur terus berinovasi dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dalam keselamatan kerja konstruksi, sehingga akan terhindar dari kecelakaan kerja.
Salah satunya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah V Yogyakarta, menyelenggarakan Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Sertifikasi Ahli Madya dan Muda K3 Konstruksi dengan menggunakan metode Blended Learning. Pelatihan dimulai tanggal 7 hingga 13 Desember 2020 dengan jumlah peserta sebanyak 34 orang.
Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo dalam sambutan pembukaannya mengatakan, “Kementerian PUPR selain mendukung agenda prioritas pembangunan infrastruktur, PUPR juga mengemban amanat UU nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yakni mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4)”.
Selain itu Herman mengatakan, “Sesuai dengan pasal 70 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap tenaga jasa konstruksi yang bekerja dibidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tidak terkecuali untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR.”
Hal tersebut sejalan dengan amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa salah satu prinsip ASN sebagai profesi adalah berlandaskan pada kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
Oleh karena itu Sumber Daya Manusia yang kompeten dan profesional sangat dibutuhkan untuk mensukseskan program pemerintah yang telah direncanakan khususnya di bidang infrastruktur .
Menutup sambutannya, Herman mengatakan, “Pemerintah turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja dengan menghasilkan SDM yang kompeten dalam menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja. Melalui pelatihan ini diharapkan akan menghasilkan ASN yang kompeten dan profesional dalam bidang keselamatan konstruksi.’’