PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TERWUJUD DENGAN TERSEDIANYA PISK YANG PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Banjarmasin (28/10), Sesuai dengan visi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Andal untuk Mendukung Indonesia Sejahtera 2025", maka Kementerian PUPR terus berupaya untuk menyelenggarakan infrastruktur yang handal dan bermanfaat melalui penerapan Gugus Kendali mutu 5M, yaitu Man (Manusia) yang kompeten sebagai pelaku konstruksi, Material, Machine (peralatan konstruksi yang efektif dan tepat), Money (penganggaran kegiatan yang akurat dan efisien) dan Methode (Metode).
Dalam kaitan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mengadakan pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Jalan dan Jembatan di Balai Diklat PUPR Wilaysah VII Banjarmasin, yang dibuka melalui konferensi video dari Jakarta oleh Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, secara bersamaan dengan dua pelatihan lainnya di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan dan Balai Diklat PUPR Wilayah V Yogyakarta, Senin (28/10).
Kepala Bagian Tata Usaha, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Banjarmasin, Mutaal Badrun, di Balai Diklat PUPR Wilayah VII Banjarmasin, Senin (28/10) dalam sambutannya mengatakan peranan PISK sangat penting dan vital, khususnya di dalam tahapan konstruksi, operasi, maupun pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. Karena itu ASN Satuan Kerja mengemban tugas yang sangat berat di dalam pencapaian infrastruktur jalan dan jembatan yang handal dan berkualitas.
Menurut Mutaal, program strategis tersebut akan dapat tercapai dengan tersedianya salah satu komponennya, dalam hal ini SDM ASN PISK yang profesional dan berintergritas, sesuai dengan manajemen ASN. Profesionalitas yang terbangun dari kompetensi dalam hal ini harus memiliki minimal tiga komponen: Pertama, kemampuan dalam manajerial, termasuk didalamnya kemampuan kepemimpinan, dimana PISK berkewajiban memimpin jalannya suatu kegiatan/proyek, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun kegiatan kontraktual, sehingga kegiatan/proyek tersebut dapat berjalan dengan baik; Ke dua, kemampuan/kompetensi dalam penguasaan teknis substantif bidang tugasnya (substansi teknis bidang jalan dan jembatan) dengan baik, dari segi keilmuan maupun dari segi teknis pelaksanaan, termasuk pemahaman peraturan perundangan; Ke tiga, kemampuan sosio kultural yang termasuk di dalamnya, adalah kemampuan penyelarasan sikap/perilaku dalam keberagaman konteks sosial dan tatanan budaya, termasuk kemampuan komunikasi, sikap dan moralitas, serta sikap integritas.
Pelatihan dengan sistem metode belajar blended learning tersebut berlangsung selama 21 s/d 25 Oktober 2019, dilakukan secara e-learning dan dilanjutkan sesi tatap muka (klasikal) pada 28 Oktober s/d 19 Desember 2019.