PEMBAHASAN KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR TAHUN 2021 BPSDM PUPR
Jakarta, 8 Januari 2021 - Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional, yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3 12/M.SM.02.00/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Percepatan Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Dalam Rangka Mendukung Penyederhanaan Birokrasi, telah dilakukan penyetaraan pejabat pengawas dan administrator yang dihapus ke dalam jabatan fungsional.
Untuk memenuhi kebutuhan kaderisasi organisasi serta untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi maka ditetapkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 29 tahun 2020 tentang Penetapan Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Kementerian PUPR.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR Herman Suroyo dalam rapat Penetapan Jumlah dan Nama Nomenklatur Koordinator dan Sub Koordinator Bidang Tugas di BPSDM Tahun 2021 secara daring di Jakarta (8/1) yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan pejabat administrator di BPSDM. Herman mengatakan bahwa koordinator adalah pejabat fungsional ahli madya yang ditugaskan untuk melaksanakan sebagian tugas yang diamanatkan dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang organisasi dan tata kerja, baik yang merupakan turunan langsung dari tugas jabatan pimpinan tinggi pratama maupun tugas jabatan administrator di lingkup unit kerja.
Sedangkan Sub Koordinator adalah pejabat fungsional ahli muda yang ditugaskan untuk melaksanakan sebagian tugas yang diamanatkan dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang organisasi dan tata kerja, baik yang merupakan turunan langsung maupun tidak langsung dari tugas jabatan administrator di lingkup unit kerja.
Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab pimpinan Unit Kerja bagi Koordinator yang melaksanakan sebagian tugas yang merupakan turunan langsung dari tugas jabatan pimpinan unit kerja dan pimpinan Unit kerja. Sedangkan Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab pimpinan Unit Kerja melalui Pejabat Administrator bagi Koordinator yang melaksanakan sebagian tugas yang merupakan turunan tugas dari Pejabat Administrator.
Untuk Sub Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada: (a) Pejabat Administrator bagi Sub Koordinator yang melaksanakan sebagian tugas yang merupakan turunan langsung dari tugas jabatan administrator, (b) Pejabat Administrator melalui Koordinator bagi Sub Koordinator yang melaksanakan sebagian tugas yang merupakan turunan langsung dari tugas jabatan administrator yang dikoordinasikan oleh Koordinator, (c) Koordinator bagi Sub Koordinator yang melaksanakan sebagian tugas yang merupakan turunan langsung dari tugas Koordinator.
Herman juga menambahkan proses pengangkatan dalam jabatan Koordinator dan Sub Koordinator dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kelas jabatan dan persetujuan penetapan jumlah dan nomenklatur Koordinator dan Sub Koordinator dari Sekretaris Jenderal, dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Koordinator dan Sub Koordinator oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Koordinator dan Sub Koordinator diangkat dari pejabat fungsional menurut kualifikasi jenjangnya, disesuaikan antara karakteristik kompetensi tugas fungsional dengan fungsi koordinator maupun sub koordinatornya, dan dapat merupakan pengangkatan baru serta bukan dari pejabat administrasi sebelumnya.
Untuk BPSDM, jumlah Koordinator ditentukan paling banyak sejumlah 4 (empat) Pejabat Administrator ditambah dengan Koordinator bagi unit kerja Setba dan Pusat. Sedangkan jumlah Sub Koordinator ditentukan paling banyak 12 (dua belas) di Setba, 7 (tujuh) bagi Pusat dan satu sub kordinator bagi Balai Pengembangan Kompetensi dan Balai Penilaian Kompetensi.