PELATIHAN PPSPM AGAR TERWUJUD PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA AKUNTABEL
Makassar, 23 November 2020 - Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan bahwa demi terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan KPA, PPK dan PPSPM yang kompeten dan profesional. Untuk itu diperlukan adanya upaya dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan negara antara lain melalui pendidikan dan pelatihan.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Moeh. Adam dalam sambutan pembukaan Pelatihan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) secara daring (23/11), menyampaikan bahwa pengelola keuangan harus mampu mewujudkan Visi Pemerintah melalui perencanaan pembangunan yang dialokasikan dalam APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adam juga menambahkan kondisi yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran saat ini dimana masih banyak terjadi revisi anggaran, keterlambatan data kontrak, keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN, dispensasi SPM di akhir tahun anggaran dan retur SP2D maka kerugian negara disebabkan oleh pejabat perbendaharaan. Tegasnya
“Untuk mendapatkan sertifikat Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) tersebut, para calon Pejabat maupun yang sudah menjabat sebagai Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) harus dibekali dengan kompetensi terkait pengelolaan keuangan dan tugas perbendaharaan,” ujar Adam.
BPSDM Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen yang difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VIII Makassar melaksanakan Pelatihan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) secara Distance Learning. Pelatihan ini dilaksanakan pada 23 hingga 26 November 2020.
Adam juga berharap dari penyelenggaraan pelatihan ini seyogyanya bukan hanya didasari oleh kewajiban untuk memenuhi panggilan dan penugasan semata, tapi juga merupakan perwujudan upaya kita bersama dalam rangka pengembangan kompetensi khususnya bagi para calon Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) maupun PPSPM di lingkungan Kementerian PUPR.