25 NOVEMBER 2024

|

00:38 WIB

PELATIHAN PENYUSUNAN DUPAK TINGKATKAN KETERAMPILAN JAFUNG BIDANG PUPR SECARA PROFESIONAL

26 November 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       939

Palembang (26/11) - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas jabatan fungsional Bidang PUPR secara profesional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan pelatihan Penyusunan Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Teknik Pengairan Ahli.

Sambutan Kapusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional yang dibacakan oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Direktorat Sumber Daya Air, Sri Sujarwati, pada pembukaan pelatihan yang dilaksanakan di Balai PUPR Wilayah II Palembang, Selasa (26/11) menyampaikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional harus professional, mandiri, inovatif, serta tepat dalam melaksanakan tugas, baik dari segi waktu, produk, dsb.

Dalam peningkatan profesionalitas, Pejabat Fungsional (Jafung) wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan DUPAK untuk kelancaran penilaian dan penetapan angkat kredit dalam rangka pengembangan karier.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 1 angka (11), Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jafung bidang PUPR, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan di bidang pekerjaan umum yang mencakup Teknik Pengairan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan, serta Penata Ruang dan Pembina Jasa Konstruksi, sesuai Pasal 1 angka (27) Permen PU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum.

Lebih lanjut disebutkan, tiap DUPAK yang disusun oleh Jafung akan diperiksa dan dinilai oleh Tim Penilai di tingkat tertentu mengenai butir-butir kegiatan dalam DUPAK serta melakukan klarifikasi kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu kemudian disampaikan sebagai berita acara hasil penilaian dan laporan kegiatan tahunan oleh Tim Penilai.

Setiap Jafung mengusulkan secara hierarki DUPAK kepada atasannya paling kurang satu kali dalam setahun. Jafung tersebut berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pemimpin tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional, yaitu untuk memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Selanjutnya setiap DUPAK yang disusun oleh pejabat fungsional akan diperiksa dan dinilai oleh Tim Penilai di tingkat tertentu mengenai butir-butir kegiatan dalam DUPAK serta melakukan klarifikasi kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu kemudian disampaikan sebagai berita acara hasil penilaian dan laporan kegiatan tahunan oleh Tim Penilai. (Balai II Palembang)