26 NOVEMBER 2024

|

07:38 WIB

PELATIHAN PENGELOLAAN TEKNIS PBGN UNTUK MENGHASILKAN TENAGA PENGELOLA TEKNIS BERSERTIFIKAT

17 Februari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       957
Bandung (17/20)  - Untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu melaksanakan tugas sebagai tenaga pengelola teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PBGN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara di Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung, Senin (17/2).

Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Ir. Diana Kusumastuti, MT dalam sambutannya melalui video conference di depan 39 peserta, mengatakan Pelatihan Pengelolaan Teknis PBGN dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas ASN yang bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan PBGN di bidang teknis administratif dan menghasilkan tenaga pengelola teknis yang bersertifikat.

Pelatihan teknis pilihan yang akan berlangsung selama enam hari (17-22 Februari 2020) tersebut ditujukan bagi minimal pelaksana (ASN Pusat dan Daerah) atau Dinas yang tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan terhadap Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PBGN) dan/atau instansi terkait serta Pejabat Fungsional Teknis Tata Bangunan dan Perumahan tingkat ahli yang belum pernah mengikuti pelatihan Pengelolaan Teknis PBGN.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung Negara (BGN) adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Pembangunannya diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi hingga pengawasannya, baik terhadap pembangunan baru, perawatan, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung. 

Pengelola teknis merupakan salah satu unsur komponen pemerintah yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan BGN yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan efisien dalam penggunaan sumber daya, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Selain itu juga untuk mewujudkan penyelenggaraan BGN yang tertib, efektif, dan efisien. 

Pengelola Teknis, adalah tenaga teknis kementerian dan/atau OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan BGN yang ditugaskan untuk membantu K/L dan/atau OPD dalam Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PBGN). (Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung)