PELATIHAN PEDATAAN RTLH DESAIN STANDAR KOMPETENSI ASN KELOLA DATA RTLH
Yogyakarta, 3 Februari 2020 - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) bersama dengan Direktorat Rumah Swadaya mengadakan pelatihan Pedataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Balai Diklat PUPR Wilayah V Yogyakarta, Senin (3/2).
Pelatihan yang dibuka oleh Kapusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman, dan PIW, Thomas Setiabudi Aden, tersebut berlangsung selama 3-8 Februari, dengan tim pengajar, yang terdiri dari beberapa widyaiswara dan praktisi di bidang perumahan. Penyelenggaraan pelatihan tersebut untuk mendesain standar kompetensi lulusan pelatihan agar mampu melaksanakan kegiatan pendataan RTLH dan mengelola data RTLH yang mengacu pada standar kompetensi jabatan Ditjen Penyediaan Perumahan, terutama kompetensi Pengelolaan Data dan Informasi (K07) pada level dua.
Selama pelatihan proporsi praktek, meliputi simulasi, diskusi, dan studi kasus, lebih banyak dibandingkan dengan proporsi teori. Hal itu untuk memberikan dukungan maksimal kepada tim teknis pusat dalam memfasilitasi pendataan RTLH serta tim teknis daerah dalam melaksanakan pendataan RTLH.