PELATIHAN PBJ UNTUK MENJAWAB TANTANGAN PENGADAAN PEMERINTAH
Makassar, 8 Februari 2021 - Sebagaimana kita semua ketahui, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjawab banyak tantangan salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan. Di sini, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Moeh. Adam dalam sambutan pembukaan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan metode pembelajaran blended learning, Senin (8/2) yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VIII Makassar.
Lebih lanjut Adam mengatakan,"Perpres 16 tahun 2018 mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan".
Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara umum.
Adapun pelatihan diikuti oleh 35 orang peserta yang akan menjalani 44 jam pelajaran mulai 8 s.d 25 Februari mendatang.
Beberapa Widyaiswara dan Pejabat Struktural akan menyampaikan materi dengan metode E-Learning dan Syncronous pada 8 s.d 7 Februari, Video Conference pada 18 s.d 22 Februari, dan tatap muka saat sertifikasi pada 25 Februari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.