PELATIHAN PBJ PEMERINTAH JADIKAN PROSES PBJ LEBIH TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Bandung (12/2) - Dalam rangka menjadikan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) lebih trasparan dan akuntabel, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelatihan yang menggunakan metode blended learning tersebut dilaksanakan di Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung, Rabu (12/2).
Kapusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi, Herman Suroyo, dalam sambutannya mengatakan PBJ berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Karena itu dalam pelaksanaannya dibutuhkan SDM yang kompeten. Untuk meningkatkan pemahaman terkait bidang PBJ Pemerintah tersebut perlu diadakan pelatihan dan sertifikasi sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Disamping itu kebutuhan akan SDM PBJ yang memahami regulasi saat ini juga sangat besar.
Penyelenggaraan pelatihan PBJ Pemerintah sejalan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang menetapkan, bahwa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan, secara efektif berlaku mulai 1 Januari 2008, serta perubahannya menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sejumlah 40 peserta yang mengikuti pelatihan ini dan dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat dari BPSDM Kementerian PUPR, dan sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Nasional dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Sedangkan, bagi peserta yang tidak lulus akan diberikan Surat Keterangan dari Pusdiklat SDA dan Konstruksi.
Dengan mengikuti pelatihan PBJ Pemerintah yang diperuntukkan bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini diharapkan ada peningkatan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Selanjutnya PBJ Pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya. (Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung/Datin)