PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI UNTUK ANTISIPASI SENGKETA BIDANG KONSTRUKSI
Yogyakarta (6/10) - Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dalam pekerjaan konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi di Balai Diklat PUPR Wilayah V Yogyakarta.
Kepala Pusdiklat Sumber Daya Ait (SDA) dan Konstruksi, Herman Suroyo, dalam sambutan penutupan pelatihan, Sabtu (5/10) menjelaskan dokumen kontrak menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan, pekerjaan, yang salah satunya akan mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan/penyediaan barang/jasa khususnya prasarana dan sarana.
Semua pihak dalam hal ini harus memahami, selain pengetahuan teknis substansi pekerjaan juga aspek hukum dan administrasi, berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan/penyediaan barang/jasa tersebut.
Pelatihan yang berlangsung selama enam hari tersebut diperlukan untuk membantu meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para insan PUPR, dalam kaitannya dengan Hukum Kontrak Konstruksi agar bisa mengantisipasi sengketa di bidang konstruksi.
Materi yang dipelajari para peserta mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, yang dimaksudkan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, sehingga dapat mengantisipasi sengketa di bidang konstruksi.
Metode pembelajaran yang digunakan kali ini, adalah metode Andragogi (Adult Learning) meliputi ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Pada akhir materi pelajaran dilaksanakan evaluasi pendalaman materi yang diakhiri dengan post test.
Dari pelatihan tersebut 20 peserta dinyatakan lulus dengan hasil yang memuaskan. (Datin)