PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI TEMPATKAN PESERTA SEBAGAI SUBYEK PELATIHAN
Medan (5/9), Dalam rangka memperkuat pengembangan pelatihan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) terus berupaya mensinergikan pelaksanaan pelatihan melalui penyusunan modul dan kurikulum yang sesuai dengan tahapan pekerjaan atau standar kompetensi jabatan, dengan mengembangkan metode Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Perkuatan metode pelatihan berbasis kompetensi di antaranya berupa eksperiental learning melalui pengkayaan studi kasus, sehingga peserta dapat diakselerasi pengalamannya melalui lesson learnt, dan collaborative learning, kemampuan kerjasama, dan kepemimpinan pengelolaan.
Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, dalam sambutan penutupan Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang SDA di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan, Kamis (4/9) mengatakan sesuai amanat Undang Undang ASN, bahwa setiap ASN memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan sedikitnya 20 jam latihan (JP) dalam satu tahun. Ini menunjukkan inisiasi mengikuti pelatihan datang dari peserta. Ini berbeda dengan sebelumnya, dimana pada era lama pelatihan berupa penugasan yang kadangkala semangat dan kebutuhan antara kedinasan dan kebutuhan pribadi tidak sejalan. Namun di era baru sekarang, sesuai Undang Undang ASN, maka pelatihan merupakan demand atau kebutuhan peserta pelatihan. Selain itu posisi peserta pelatihan yang semula sebagai obyek pelatihan, pada era UU ASN sekarang peserta ditempatkan pada subyek pelatihan.
BPSDM PUPR dalam memperkuat penyelenggaraan pelatihan berupaya melaksanakan pelatihan on demand, dimana kebutuhan substantive yang ingin dipelajari peserta sebagai subyek pelatihan akan digali. Dengan metode tersebut peserta akan seperti mendapatkan saran teknis/ bimbingan konsultansi dari narasumber pengajar mengenai permasalahan terkait materi pelatihan di antaranya melalui studi kasus yang dibawa oleh fasilitator, para peserta pelatihan, dan studi kasus dari lokus kunjugan lapangan yang kesemuanya itu bertujuan untuk mendapatkan lesson learnt (insight ataupun hikmah) sebagai pembelajaran experiental, sehingga kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali di lokasi tugas para peserta pelatihan.
Selanjutnya pengakuan pencapaian kompetensi hasil pelatihan diberikan dalam bentuk Sertifikasi Keahlian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakkreditasi.
Setiap tahapan pada pelatihan yang berlangsung selama 19 hari (13 Agustus - 4 September 2019) diharapkan bisa dilalui dengan baik oleh para peserta, sehingga mampu menjelaskan dan melaksanakan tugas sebagai PISK bidang SDA secara efektif, efisien, berdasarkan kebijakan dan program yang ditetapkan.
Meskipun pelatihan sudah ditutup, peserta diingatkan minimal enam bulan setelah penutupan tersebut BPSDM akan melakukan survey pasca-pelatihan untuk mengetahui permasalahan dalam penerapan ilmu di lingkungan tempat kerja yang diperoleh dari pelatihan.
Attitude yang baik
Namun dari semua pengembangan SDM, lanjut Arsyad, yang paling dituntut dari para ASN, adalah attitude atau sikapnya, termasuk intergritas yang tinggi dalam bekerja. Karena itu dalam memberikan pelatihan BPSDM juga membekali para ASN dengan pendidikan akhlak agar disaat dalam melaksanakan tugas dapat memilih hal yang harus dilakukan dan hal yang tidak harus dilakukan. Terlebih pada para PISK, yang merupakan ujung tombak dalam pencapaian tujuan pembangunan negara, diharapkan untuk kritis dalam bekerja. "Esensi dari seorang pemimpin, yaitu dapat mempengaruhi orang lain, dapat mengembangkan diri sendiri, dan dapat mengembangkan orang lain", pungkasnya. (Ifroh)