15 MEI 2025

|

10:46 WIB

MENYADARI MINIMNYA TENAGA PENGELOLA TEKNIS BERSERTIFIKAT, BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN PTPBGN

23 Juni 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       487

Palembang, 22 Juni 2021 - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman telah selesai menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PTPBGN) untuk ASN di Lingkungan Kementerian PUPR dan Daerah yang dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang.

Affi Triato salah satu peserta yang merupakan PPK Prasarana Strategis II dari BPPW D.I.Yogyakarta mengatakan kesannya selama mengikuti pelatihan ini,"Di Provinsi DIY, tenaga pengelola teknis yang bersertifikat hanya 6 orang. Sedangkan pembangunan Bangunan Gedung Negara cukup banyak, baik itu sumber APBN maupun APBD. Oleh karena itu pimpinan kami mendorong segenap jajarannya untuk mengikuti Diklat PTPBGN ini."

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman diwakili oleh Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Fitri Riandini dalam sambutan penutupnya mengatakan Pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara ini merupakan pelatihan teknis pilihan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pengelola teknis pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

"Pelatihan ini ditujukan bagi Pelaksana (ASN Pusat dan Daerah) berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas yang tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PBGN) dan/atau instansi terkait, dan Pejabat Fungsional Teknis Tata Bangunan dan Perumahan tingkat Ahli”, jelas Fitri.

Pelatihan PTPBGN angkatan ini berhasil meluluskan sebanyak 39 Peserta dan setelah ini akan dilakukan Asessmen oleh LSP BPSDM dalam rangka sertifikasi dalam dua hari kedepan yang merupakan amanah Peraturan Menteri PUPR nomor 22 tahun 2018. Dalam Permen tersebut dinyatakan dalam pasal 69 “bahwa Setiap Pengelola Teknis harus mempunyai Sertifikat Pengelola Teknis yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR”, oleh karenanya setelah mengikuti pelatihan, peserta juga diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi dan bagi yang memenuhi syarat akan memperoleh Sertifikat Kompetensi.

Dalam pelatihan ini terdapat tiga peserta terbaik yaitu peringkat 1 yakni Affi Triato, S.T., M.T. dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah D.I. Yogyakarta, peringkat 2 yakni Dini Kusumawardhani, S.T., M.Sc. dari Subdirektorat Wilayah I, dan peringkat 3 yakni Nurhardiyanti Br. Purba, S.T. dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh.