MENGENALI RISIKO PEMBANGUNAN PROYEK INFRASTRUKTUR MELALUI PELATIHAN KPBU
Jayapura, 17 Maret 2022 - Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sektor Perumahan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Pusbangkom JPW) yang diselenggarakan sejak 7 Maret 2022 telah berakhir dan resmi ditutup, Kamis (17/3).
Kepala Pusbangkom JPW yang diwakili Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Ero, dalam sambutan penutup pelatihan mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu upaya BPSDM dalam membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam penerapan tahapan proses KPBU sektor perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku serta mencakup seluruh tahapan KPBU, dimulai dari tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, hingga pelaksanaan perjanjian pada sektor perumahan.
Lebih lanjut, Ero menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur dalam mewujudkan Visium PUPR 2030 sebesar Rp. 2058 Triliun, namun kapasitas proyeksi APBN 2020-2024 baru mencapai Rp.623 Triliun (30%). “Sehingga perlu pembiayaan Non APBN sebesar Rp.1435 Triliun melalui mekanisme yang melibatkan sektor swasta seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), salah satunya untuk mewujudkan penurunan backlog perumahan bagi MBR,” ungkap Ero.
Adapun Penyediaan Perumahan khususnya bagi MBR, termasuk dengan skema-skema pembiayaan maupun bentuk skema lain dengan melibatkan swasta menjadi salah satu prioritas Kementerian PUPR untuk memperkuat infrastruktur dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Sejalan dengan hal tersebut, sasaran strategis Kementerian PUPR sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan dicapai selama periode 2020 – 2024 yaitu SS-3: meningkatnya penyediaan akses perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak, aman, dan terjangkau. Maka perlu adanya skema pembiayaan alternatif dalam penyediaan perumahan melalui keterlibatan sektor swasta, atau pengembangan skema lain untuk mencapai Indikator Kinerja Utama tersebut.
Untuk itu Ero berharap dengan terselenggaranya pelatihan ini para peserta mampu menerapkan dan menganalisis tahapan penyelenggaraan KPBU sektor perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku serta dapat memenuhi Kompetensi Bidang Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan.
Pada pelatihan yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura, 17 orang dari 22 orang peserta dinyatakan lulus pelatihan, sedangkan 5 orang dinyatakan tidak lulus dikarenakan mengundurkan diri. Adapun 5 (lima) orang diantaranya meraih predikat peserta terbaik, yaitu: Deny Dwi Susanto dari Direktorat Jenderal Perumahan; Raymond Tirtoadi dari Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II; Anggar Lugastama dari Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II; Ramadhan Tirta Saputra dari Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III; dan Tandika Nisa Utami dari Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III.
Dalam kesempatan ini, salah satu peserta terbaik, Anggar Lugastama turut menyampaikan manfaat ilmu pengetahuan yang diperoleh pada pelatihan KPBU Sektor Perumahan dan dapat diimplementasikan di unit kerjanya. Anggar menjelaskan, di unit tempat kerjanya sekarang yakni BPIW belum memiliki inisiasi kegiatan untuk dilaksanakan melalui KPBU. Namun dengan pengetahuan dan masukan beberapa narasumber dalam pelatihan KPBU Sektor Perumahan ini, dirinya mendapatkan pengetahuan bahwa BPIW dapat menginisasi program KPBU yang berbasis Kawasan. Maka, “Dengan mengikuti Diklat ini, kami mengerti alur proses pengajuan KPBU beserta dokumen-dokumen yang harus dipenuhi,” ujar Anggar.
Anggar menambahkan, dengan pengetahuan yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat mengubah cara berpikirnya dalam menentukan strategi bekerja kedepan yang sebelumnya hanya berfokus pada penggunaan APBN, sekarang dapat menggunakan anggaran milik Badan Usaha. “Pada prinsipnya, pelatihan ini mengajarkan untuk mengenali risiko pembangunan proyek infrastruktur serta cara memitigasinya,” tutup Anggar.