MENDUKUNG PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI, BPSDM SELENGGARAKAN PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL
Jakarta, 14 September 2023- Sebagai modal atau aset strategis, SDM Kementerian PUPR telah diberikan berbagai pengembangan kompetensi seperti pendidikan, pelatihan, bintek, coaching, mentoring, dan lain sebagainya, termasuk pemberian penugasan yang tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan kinerja organisasi. Untuk itu, BPSDM melalui Balai Penilaian Kompetensi menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pemetaan Pejabat dan Calon Pejabat Struktural Gelombang 13.
Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi dilakukan kepada pajabat struktural karena hasil asesmen sebelumnya sudah tidak valid/tidak berlaku (lebih dari 3 tahun), berbeda standar kompetensinya maupun yang memang diulang berdasarkan permintaan pimpinan.
Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan Effendi menyampaikan,”Saya berharap Bapak/Ibu peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan jujur sehingga mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan potensi dan kompetensi, agar dapat ditempatkan sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing individu.”
“Program-program tersebut akan dapat tercapai jika para pejabat struktural, jabatan fungsional, pejabat kesatkeran dan pelaksananya profesional serta berintegritas. Selain itu, pejabat struktural sebagai pengelola kegiatan dan penentu kebijakan, jabatan fungsional sebagai motor penggerak, pejabat kesatkeran sebagai ujung tombak, serta pelaksana sebagai pelaksana tugas pada kegiatan, harus bekerja sama dan berkolaborasi dengan harmonis agar tujuan organisasi dapat tercapai,”imbuh Rudy Ridwan Effendi.
Penilaian Potensi dan Kompetensi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari yakni Kamis, 14 September 2023. Adapun tempat pelaksanaan Penilaian Potensi dan Kompetensi dilakukan secara online/daring dengan total 16 orang peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Penilaian potensi dan kompetensi ini tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga peserta wajib mengikuti keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir meskipun dapat dilakukan dengan urutan yang berbeda. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan.