01 OKTOBER 2025

|

03:01 WIB

MANFAAT PELATIHAN HUKUM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI : MERUBAH CARA BERPIKIR DALAM BEKERJA

24 Maret 2021  /   BPSDM Kementerian PU       712

Yogyakarta, 24 Maret 2021 – Tertibnya penyelenggaraan konstruksi merupakan salah satu faktor pendukung kelancaran pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah. Maka, Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi (HKKK) diadakan secara daring oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen di Yogyakarta sejak 15 Maret lalu hingga ditutup hari ini, Rabu (24/3).  


Sebanyak 32 peserta dinyatakan lulus dalam pelatihan ini, dengan rincian predikat Memuaskan sebanyak satu orang, predikat Baik Sekali sebanyak 29 orang, predikat Baik sebanyak dua orang, dan Tidak Lulus sebanyak dua orang. Selain itu, tiga diantaranya berhasil menjadi peserta terbaik, yaitu peringkat pertama diperoleh Fani Dhuha dari Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi dengan nilai 85.36, Bella Septianti dari Direktorat Rumah Susun dengan nilai 84.51 meraih peringkat dua, dan Gitaning Primaswari dari Politeknik Pekerjaan Umum di peringkat tiga dengan nilai 84.41. 


Pada pidato penutupan pelatihan, Kepala Pusat Pengembangan Manajemen Moeh. Adam mengingatkan mengenai pentingnya meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.  


Jaminan kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalani hak dan kewajibannya juga tentu perlu diwujudkan. Mengingat hal tersebut telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.  


Untuk itu, dengan terselenggaranya pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi ini diharapkan dapat menghasilkannya ASN bidang PUPR, khususnya Kasatker, PPK, Pokja, Perencana/Pelaksana Teknik, maupun ASN di bidang hukum kontrak yang kompeten dan berintegritas di bidang manajemen hukum kontrak dan sengketa kontrak.  


Terkait manfaat pelatihan, perubahan cara berpikir dalam bekerja dialami oleh peserta terbaik pertama pelatihan ini. “Banyak dari kita yang belajar by doing, bekerja dulu baru kemudian apabila (ada) permasalahan di lapangan baru belajar bagaimana seharusnya. Tetapi tidak bisa selalu dilakukan seperti itu, dalam hal ini melaksanakan kontrak konstruksi. Sejak awal kita harus sudah memahami aturan-aturan hukum kontrak dan paham dokumen kontrak. Sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan, kita bisa cepat mengambil keputusan dan keputusan tersebut tidak menyalahi ketentuan,”ujar Fani.  


Pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta ini berlangsung selama delapan hari dengan 48 Jam Pelajaran (JP). Para Widyaiswara dan Tenaga Ahli yang berpengalaman dan kompeten pada bidangnya memberikan paparan secara daring melalui konferensi video.