JABATAN FUNGSIONAL, MOTOR PENGGERAK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PUPR
Bogor (7/10) – Jabatan Fungsional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memegang peranan penting dalam pembangunan bangsa, karena menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur ke-PUPR-an, dimana setiap pekerjaan terkait pembangunan infrastruktur harus mendapatkan rekomendasi teknis dari mereka. Demikian sambutan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR), K.M. Arsyad, saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS di hadapan pejabat administrator dan pengawas pengelola jabatan fungsional Kementerian PUPR, di Bogor, Senin (7/10).
Di tengah semangat dan harapan yang tinggi pada fungsi dan eksistensi jabatan fungsional, Arsyad merasakan saat ini pembagian peran antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional masih kurang optimal, serta masih banyaknya keluhan terkait efektivitas pembinaan jabatan fungsional. Selain itu beberapa pihak menyatakan, bahwa sistem karier jabatan fungsional masih belum jelas dan pemahaman pejabat fungsional terhadap tugasnya juga masih minim. Karena itu sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Nomor 13 Tahun 2019 bisa dipandang sebagai salah satu media pembinaan terhadap para pejabat fungsional.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB No 13 Tahun 2019 mengatur lima substansi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana pada Pasal 73 dinyatakan, bahwa tata cara pengusulan dan penetapan jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri. Kemudian pada Pasal 86 disebutkan, bahwa tata cara pemberian kuasa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri. Selanjutnya Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 101 berturut-turut menyatakan, bahwa tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional, ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional, serta ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Dengan memiliki pemahaman, bahwa Jabatan Fungsional sebagai bagian yang sangat penting dalam sistem pembangunan diharapkan Pejabat Fungsional PUPR dapat ikut mewujudkan infrastruktur PUPR yang andal dalam mendukung Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, sehingga dapat menghadirkan sosok Insan PUPR yang inovatif, profesional, bertanggungjawab, melayani, serta menjunjung tinggi akhlakul karimah.
Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, adalah Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PUPR, Asep Arofah Permana, dan Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Kementerian PAN & RB, Aba Subagja, dengan moderator Kapusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional, Moeh. Adam. (Datin)