25 NOVEMBER 2024

|

14:37 WIB

INTERNALISASI PP 30/2019 DAN SE MENTERI PUPR 07/2019 PERCEPAT PENYUSUNAN SKP

04 Januari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       1052

Jakarta (3/1) - Untuk memperpercepat dan memperlancar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Badan pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Pasal 5, dimana setiap awal tahun semua PNS wajib menyusun dan menyampaikan SKP berdasarkan RKT Intansi. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari (3-4 Januari 2020) tersebut dibuka oleh Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, di Jakarta, Jumat (3/1).


Arsyad dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan Internalisasi PP 30/2019 Dan SE Menteri PUPR 07/2019 penting sebagai wujud tanggungjawab PNS dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. "Kewajiban pertama BPSDM saat ini menyelesaikan nilai-nilai SKP internal kemudian memantau Unit Organisasi lainnya agar penilaian kinerjanya dapat digunakan sebagai plotting terhadap talent mapping," ujar Arsyad, seraya mengatakan perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani pada awal tahun lalu capaian-capaian yang dihasilkan diharapkan sudah bisa dilaporkan sekarang ini. "Nah ini jangan juga mengendorkan semagat kita sebagai pejabat pengawas, bahwa itu masih wajib walaupun angin penyederhanaan birokrasi itu sudah luar biasa," tandasnya.


Arsyad selanjutnya mengatakan, meskipun bentuk Unit Organisasi BPSDM Kementerian PUPR saat ini masih berproses dan sudah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dibahas, namun sebelum ada perubahan organisasi ia mengajak seluruh ASN PUPR untuk bisa menyikapinya dengan bijak dengan bekerja seperti biasa. "Operasional harus tetap berjalan, karena perubahan ini sangat dinamis sekali, sehingga saran saya mari jalankan saja Tusi yang ada sampai betul-betul definitif terjadi perubahan. Mudah-mudahan segera clear, sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah lainnya. Kalau lihat situasi seperti ini coba kita sesuaikan, sehingga nanti bisa berjalan dengan maksimal, karena di satu sisi teman-teman sangat menunggu perubahan organisasi, tetapi disisi lain kita juga tidak mau kehabisan waktu seperti tahun lalu dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan," paparnya.


Seraya menunggu terjadinya perubahan organisasi, Arsyad menyampaikan permintaan Sekjen PUPR agar BPSDM bisa menyelesaikan tes potensi terhadap 22 ribu ASN pada awal-awal tahun ini. PP 30/2019 sendiri merupakan tindak lanjut dari PP 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Dalam PP 30/2019 disebutkan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.


Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat capaian SKP. Oleh karena itu penilaian prestasi kerja secara sistemik merupakan gabungan antara penetapan SKP yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin dalam perilaku kerja produktif, dan hasilnya direkomendasikan untuk dasar pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier PNS. (Datin)