26 APRIL 2025

|

07:24 WIB

FASILITASI PENYUSUNAN SKP 2020, BENTUK PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS

16 Juli 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       1216

Semarang, 16 Juli 2020 - Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Talenta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sampai dengan 14 Juli 2020 baru terdapat 11.844 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 53,68% dari 22.066 PNS yang telah meng-input Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020 melalui aplikasi e-Kinerja. Sementara untuk unit kerja di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta baru sebanyak 942 PNS atau 67,14% dari 1.403 PNS. Karena itu kegiatan fasilitasi penyusunan SKP TA 2020 untuk Balai Diklat Kementerian PUPR Wilayah Jawa Tengah dan Daerag Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu dilakukan untuk memastikan mereka menggunakan seluruh aplikasi penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. 

Pernyataan di atas dikemukakan oleh Direktur Politeknik Pekerjaan Umum, Indratmo Sukarno, pada acara Fasilitas Penyusunan SKP TA 2020 bagi Balai PUPR Wilayah Jateng dan DIY yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Talenta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR, di Semarang, Kamis (16/7).

Indratmo selanjutnya menjelaskan, fasilitas penyusunan SKP TA 2020 juga merupakan salah satu bentuk penguatan terhadap sistem manajemen kinerja PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, disebutkan bahwa penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS dan setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem manajemen kinerja PNS tersebut. 

Sistem Manajemen Kinerja PNS, adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan, penilaian, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja. Sementara itu, berdasarkan PP No. 30/2019 pasal 24 dinyatakan, bahwa pegawai yang mengalami perubahan jabatan pada tahun berjalan diwajibkan menyusun SKP pada jabatan baru dan mendapatkan penilaian SKP pada jabatan lama. Sedangkan penyusunan SKP pada 2020 ini masih mengikuti ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

BPSDM PUPR sendiri telah mengembangkan tiga aplikasi penilaian kinerja, yaitu e-Kinerja untuk penyusunan dan penilaian SKP, multirating 360 untuk penilaian perilaku kerja dan e-LKP untuk penilaian kinerja bulanan.