28 DESEMBER 2024

|

12:58 WIB

BPSDM UJICOBA PENILAIAN SKP DAN PERILAKU DENGAN METODE TERBARU

07 Januari 2022  /   BPSDM Kementerian PUPR       1479

Bandung, 7 Januari 2021 – Terkait dengan kinerja pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada pasal 5 dan 7 menyatakan bahwa penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri dari perencanaan kinerja, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja, dan setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem tersebut. 


Pada bulan Maret tahun 2021 lalu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyusunan dan penilaian Kinerja PNS tahun 2021 terdiri dari dua periode, dan untuk periode kedua yaitu Juni - Desember 2021 sudah harus mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Untuk itu, perlu adanya perubahan mindset khususnya bagi para pimpinan unit kerja mengingat SKP yang sebelumnya berbasis proses/aktivitas menjadi berbasis hasil (output/outcome), sehingga untuk menentukan sasaran kinerja dan target dari setiap individu dibutuhkan peran para pimpinan unit kerja untuk melakukan pembagian peran melalui dialog kinerja. Selain itu, metode baru ini juga menerapkan sistem top down, dimana penyusunan dan penilaian SKP harus dimulai dari pimpinan tertinggi suatu unit kerja, sehingga setiap pimpinan harus memiliki persepsi yang sama mengenai konsep perencanaan dan penilaian kinerja terbaru ini. 


Maka dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kinerja Tahun 2021 berdasarkan Permen PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 serta mengingat penyusunan dan penilaian SKP sesuai peraturan terbaru menggunakan metode top down, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Finalisasi SKP Semester 2 Tahun 2021 di Lingkungan BPSDM dan Uji Coba Penilaian SKP dan Perilaku dengan Metode Terbaru bagi Pimpinan dan seluruh pegawai di Bandung, Jumat (07/01). 


Kepala BPSDM PUPR, Khalawi AH dalam sambutannya mengatakan penilaian kinerja semester 1 sendiri telah dilaksanakan dengan sistem multirating 360°, yakni penilaian kinerja oleh atasan langsung, rekan kerja sejawat, bawahan langsung, diri sendiri yang memiliki bobot penilaian masing-masing komponen, dan penilaian Penilaian Kinerja Semester 1 di BPSDM sendiri telah mencapai target yaitu 100% PNS telah dinilai SKP dan Perilakunya. 


“Ini bagus sekali, perubahan yang luar biasa SKP kita kedepan, transparan. Tugas BPSDM yang pertama adalah mensosialisasikan pada unor - unor, kemudian monev (monitoring dan evaluasi) karena kita yang komandannya. Tentunya penilaian kinerja kita dulu di BPSDM yang laksanakan, tentu menjadi contoh,” ungkap Khalawi. 


Sedangkan untuk Penilaian Kinerja Semester 2, baru terdapat 144 pegawai (31,86%) yang telah menyusun SKP Semester 2 melalui e-Kinerja. Mengingat nilai SKP Semester 2 harus segera diserahkan ke BKN, khususnya bagi pegawai yang termasuk dalam daftar Kenaikan Pangkat April 2022, Khalawi berpesan nantinya agar ada pendampingan BPSDM pada unor - unor Kementerian PUPR agar memahami tata cara Penilaian SKP dan Perilaku Semester 2 sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 sehingga Penilaian SKP dan Perilaku Semester 2 dapat berjalan optimal. 


Untuk itu dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam pengimplementasian Sistem Manajemen Kinerja sesuai pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 di lingkungan BPSDM, sehingga diharapkan dapat turut berkontribusi pada peningkatan nilai manajemen kinerja Kementerian PUPR.