02 SEPTEMBER 2025

|

03:26 WIB

BPSDM TINGKATKAN KOMPETENSI PEJABAT INTI SATKER SEBAGAI MOTOR PENGGERAK PENCAPAIAN RENSTRA

20 Juni 2022  /   BPSDM Kementerian PUPR       206

Jakarta, 20 Juni 2022- Kementerian PUPR diamanahkan tugas yang cukup besar. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang bertugas untuk mengembangkan kompetensi para ASN PUPR, telah melaksanakan pelatihan-pelatihan untuk mencapai kompetensi yang diperlukan. Maka dari itu BPSDM menyelenggarakan Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) yang dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta.


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDA dan Permukiman Ruhban Ruzziyatno saat membuka secara resmi Senin (20/6) mengatakan, “Saat ini kita masih melaksanakan program strategis SDA, diantaranya adalah pembangunan dan rehabilitasi bendungan dan embung, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pengendalian daya rusak air, serta penyediaan air tanah dan air baku. Oleh karena itu diperlukan sumber daya manusia yang unggul agar dapat menyelesaikan tugas berat ini."


“Selain tenaga ahli teknis bidang ke-PUPR- an, tenaga ahli Manajemen Proyek serta perbendaharaan juga diperlukan dalam kegiatan konstruksi yang kita laksanakan. Peranan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) sangat vital dan penting sebagai motor penggerak pencapaian Renstra Kementerian PUPR, khususnya bidang Sumber Daya Air,”tegas Ruhban.


Pelatihan ini dilaksanakan dengan pola Distance Learning pada tanggal 20 Juni s.d 16 Agustus 2022 yang meliputi 277 (JP) Jam Pelajaran dengan peserta sebanyak 39 orang yang berasal dari ASN Kementerian PUPR di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Tenaga pengajar pada pelatihan ini adalah Pejabat Struktural, Widyaiswara Utama dan Madya Kementerian PUPR, Pejabat Fungsional, dan para Praktisi serta Profesional yang terkait.


Adapun materi yang akan diberikan diantaranya; Pemahaman Socio Engineering dalam Implementasi Pembangunan Infrastruktur SDA; Sistem Pengawasan Fungsional Proyek & Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP); Penjelasan Tata Cara Penyusunan Rancangan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK); Aktualisasi Rancangan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK); Bimbingan dan Penyempurnaan Aktualisasi Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK).