BPSDM TINGKATKAN KOMPETENSI ASN PERENCANA TEKNIS TPA MENUJU TERWUJUDNYA SMART LIVING
Medan, 26 Agustus 2021 – Pengelolaan persampahan merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas permukiman yang layak, sehat dan aman menuju terwujudnya smart living melalui Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman. Dalam pelaksanaannya, diperlukan adanya ASN Perencana Teknis yang mampu mengelola persampahan dengan baik.
Untuk mendukung hal tersebut, BPSDM Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Sumber Daya Air dan Permukiman yang difasilitasi dengan Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) Wilayah I Medan, melaksanakan Pelatihan Rencana Teknis Terinci (DED) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara daring, Rabu (25/8).
Seperti diketahui pembangunan infrastruktur air limbah dan persampahan telah berkontribusi bagi peningkatan cakupan pelayanan sanitasi sebesar 8,76% dari baseline 61,08% menjadi 69,84% di akhir tahun 2019. Capaian pembangunan meliputi 10.207.619 Rumah Tangga yang terlayani infrastruktur air limbah dan persampahan dengan rencana pembangunan TPA baru sebanyak 389 unit target pada tahun 2024.
Dalam sambutan pembuka pelatihan, Kepala Pusbangkom Sumber Daya Air dan Permukiman, Ruhban Ruzziyatno, menyampaikan bahwa pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. “Pengadaan TPA dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat penimbunan sampah,” ungkap Ruhban.
Hal ini sesuai dengan amanah yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 81 Tahun 2012, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013. Dimana dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, secara garis besar, mengatur tugas pemerintahan, wewenang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengurangan sampah, penanganan sampah, pembiayaan dan kompensasi dalam pengelolaan sampah.
Ruhban menambahkan bahwa keberhasilan tujuan Perencanaan Teknis TPA ini tidak dapat terwujud tanpa adanya pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan persampahan yang komprehensif. “TPA yang baik dan tidak akan menimbulkan atau menjadi masalah dalam pembuangan sampah ke TPA adalah TPA yang berbasiskan sanitary landfill atau controlled landfill,” ujar Ruhban.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian PUPR telah menginisiasi Perencanaan Teknis TPA untuk pengelolaan persampahan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Selain itu dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha.
Untuk itu Ruhban berharap melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi teknis ASN Perencana Teknis TPA sehingga mampu menganalisis proses penyusunan perencanaan teknis TPA.
Dalam pelatihan yang akan berlangsung mulai tanggal 23 Agustus hingga 7 September 2021 ini, sebanyak 33 peserta akan diberikan materi pembekalan 71 Jam Pelajaran (JP) oleh widyaiswara, pejabat struktural dan fungsional Kementerian PUPR dan Praktisi. Beberapa materi yang akan disampaikan, diantaranya yaitu Kebijakan terkait Perencanaan dan Operasional TPA; Survey Perencanaan TPA; Analisa Data Perencanaan TPA; Konsep Desain TPA; Nota Desain TPA; Gambar Teknis TPA; Rencana Operasional TPA; dan Spesifikasi Teknis dan RAB.