18 MARET 2025

|

22:06 WIB

BPSDM TINGKATAN KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN MELALUI PELATIHAN

15 September 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       1504

Makassar, 14 September 2021 – Guna menghadirkan Pejabat Fungsional yang berkompeten dan andal di bidang Teknik Bangunan dan Perumahan (TBP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengadakan Pelatihan Fungsional TBP Ahli dimulai, Selasa (14/9), secara daring. Pelatihan ini dilaksanakan melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen dan difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah VIII Makassar.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Oleh karena itu, seorang Pejabat Fungsional dituntut untuk kompeten dan ahli pada bidang nya. Sehingga mampu menggerakkan serta meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan infrastruktur.

Dalam pidato pembukanya, Kepala Bidang Sistem Manajemen dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pusbangkom Manajemen Haris Marzuki Susila, mengingatkan bahwa PNS yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional, paling lama tiga tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2019. “Diharapkan melalui pelatihan ini, akan dicetak para Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang kompeten dan profesional di bidangnya,”lanjut Haris.

Dilaksanakannya pelatihan yang diikuti oleh 29 orang peserta ini pun didorong dengan adanya penyederhanaan birokrasi melalui transformasi jabatan struktural menjadi fungsional, pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme inpassing, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan formasi Jabatan Fungsional, mengakibatkan penambahan jumlah pejabat fungsional yang cukup signifikan.

Beberapa pengajar yang berasal dari Pejabat Struktural serta Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Madya dan Utama akan memaparkan materi hingga 23 September mendatang dengan total 45 Jam Pelajaran (JP).