BPSDM SELENGGARAKAN KNOWLEDGE SHARING FORUM E-KATALOG UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Jakarta, 29 Oktober 2024 – Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, e-katalog merupakan sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), harga, dan informasi lainnya dari penyedia barang/jasa. Secara umum e-katalog ini akan memberikan manfaat terhadap berjalannya prinsip good governance, yaitu akuntabel dan transparan.
Seperti yang kita ketahui bahwa pentingnya penggunaan e-katalog yang optimal tentunya perlu diimbangi dengan sumber daya manusia yang terlatih, sehingga pemanfaatan e-katalog dapat dijalankan dengan baik oleh setiap instansi. Oleh karena itu, dalam rangka berbagi pengetahuan dan informasi sekaligus mengembangkan kompetensi terkait e-katalog, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen mengadakan Knowledge Sharing Forum (KSF) “E-Katalog untuk Pekerjaan Konstruksi” di Jakarta, Selasa (29/10).
Mewakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi F.X. Hermawan Kusumartono dalam sambutannya mengatakan, “Sebagai sharing pengalaman kami terkait temuan-temuan e-katalog yang terbilang prinsipal. Misalnya terkait durasi ada aturannya dipantau selama 10 hari, kemudian perhatikan kenaikan harga ketika diproses, lalu juga kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal-hal seperti itu harus kita cermati.”
Hermawan juga mengingatkan kepada peserta terkait prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 09/SE/M/2023. “Harapannya dengan adanya KSF ini adalah agar PPK dan Kasatker sebagai garda terdepan pengadaan menjadi mahir mengoperasikan aplikasi beserta regulasinya. Selain itu melalui KSF ini diharapkan bisa memberikan manfaat khususnya dalam pengembangan kompetensi di bidang manajemen konstruksi di Kementerian PU,” tutup Hermawan.
Adapun materi yang akan dipelajari dan menjadi topik pembahasan pada forum ini yaitu berbagai kebijakan mengenai e-katalog, mitigasi risiko penggunaan e-katalog, serta tata cara penggunaan e-katalog untuk pekerjaan konstruksi. Sedangkan narasumbernya terdiri dari perwakilan Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP, serta perwakilan Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi. Peserta forum berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya yang menjabat sebagai Kasatker, PPK, Asisten PPK, dan Widyaiswara. Tercatat sebanyak 78 peserta yang telah mendapatkan sertifikat setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran dan mematuhi tata tertib forum ini.