BPSDM MENCETAK PENGELOLA BARANG/JASA PEMERINTAH ANDAL MELALUI PELATIHAN
Banjarmasin, 11 Juni 2021 – Setelah terlaksana sejak 24 Mei lalu, Pelatihan Pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah di Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah VII Banjarmasin telah rampung hari ini, Jumat (11/6). Pelatihan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen berupaya untuk menghadirkan pengelola barang/jasa yang professional, andal, dan berintegritas melalui pelatihan secara daring dan tatap muka.
Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Pusbangkom Manajemen yang diwakili Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksana Pengembangan Kompetensi Haris Marzuki Susila, pada pidato penutupnya, “Dalam satu dekade terakhir ini, Indonesia telah melakukan reformasi pengadaan barang jasa pemerintah yang dimotori oleh LKPP. Dari semula yang hanya merupakan tugas administratif dan ad-hoc beralih menjadi lahan yang strategis dengan melibatkan pengelola pengadaan barang jasa yang profesional dan permanen."
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa pergantian sistem pengadaan menjadi elektronik memungkinkan untuk akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan korupsi yang lebih andal, serta memunculkan partisipasi publik dalam memantau kinerja pengadaan pemerintah.
Haris juga menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjawab banyak tantangan salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrument pembangunan. Di sini, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah. Perpres 12 tahun 2021 mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sebanyak 35 orang peserta telah menjalani sembilan hari pembelajaran secara daring, tiga hari melalui konferensi video, dan satu hari tatap muka saat sertifikasi, dinyatakan 33 orang peserta dapat mengikuti uji kompetensi dan dua orang lainnya dianggap tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Diantara 33 orang tersebut, 24 orang dinyatakan lulus dan sembilan orang dinyatakan tidak lulus. Pengajar/Widyaiswara yang kompeten dan ahli di bidangnya telah memaparkan materi dengan total 45 Jam Pelajaran (JP).
Peserta yang lulus dari pelatihan ini mendapatkan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan dari Pusbangkom Manajemen.