19 MEI 2025

|

12:23 WIB

BPSDM LAKUKAN PEMANTAUAN RISIKO DAN PENGGUNAAN APLIKASI E-RISK DALAM RANGKA PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

19 April 2022  /   BPSDM Kementerian PUPR       917

Yogyakarta, 19 April 2022- Dalam rangka menjamin terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang memadai maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Workshop Pemantauan Risiko dan Penggunaan Aplikasi E-Risk dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko pada 19-20 April 2022 dengan diikuti oleh 49 Peserta.


Dalam sambutan pembuka kegiatan, Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan Effendi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan instrumen pengendalian intern pada tingkat Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja Pusat di lingkungan BPSDM.  Dalam rangka hal tersebut, Bidang Kepatuhan Intern yang ada di BPSDM berfungsi sebagai 2nd line of defense merupakan pendukung  kementerian dalam penciptaan budaya kepatuhan dan manajemen risiko.


Rudy melanjutkan, untuk meningkatkan pemahaman tata kelola pengendalian risiko diharapkan agar mampu melaksanakan aktivitas manajemen risiko melalui aplikasi e-risk. Mengingat tugas dan amanah melekat dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang mencakup penerapan sistem merit, penyelenggaraan SPIP, penerapan Sistem Manajemen Mutu, dan pembangunan zona integritas.


“Maka kita perlu pula memikirkan lebih lanjut integrasi sistem tata kelola manajemen pemerintah untuk efektivitas dan efisiensi dalam bekerja, sehingga ke depannya amanah melekat tersebut tidak mendistraksi kita dari tugas utama untuk membangun Sumber Daya Manusia PUPR,”imbuh Rudy.


Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo juga menegaskan,”Aplikasi ini sangat penting dan saya kira akan lebih mempermudah utamanya untuk 16 Unit kerja yang ada di BPSDM, agar dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Adapun peserta kegiatan ini adalah para pengelola risiko dan operator risiko pada seluruh unit kerja maupun unit perlaksana teknis di lingkungan BPSDM.