BPSDM BERUPAYA PERKUAT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI MELALUI PELATIHAN
Yogyakarta, 14 Juni 2021 – Guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif, diperlukan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang mumpuni dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja. Pemerintah turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja dengan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam menciptakan sistem tersebut. Hal ini mencegah, mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan harapan melalui kegiatan pelatihan ini, akan menghasilkan ASN yang kompeten dan professional dalam bidang Keselamatan Konstruksi.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebagai salah satu unit organisasi di Kementerian PUPR berupaya memenuhi sistem tersebut dengan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi Sistem Keselamatan Konstruksi (SMKK) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta secara daring dan tatap muka, Senin (14/6).
“Kecelakaan kerja berdampak terhadap kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan, dan mengganggu produktivitas. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal,”ujar Kepala Pusbangkom Manajemen Moeh. Adam pada pidato pembukanya.
Dalam Undang Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, peralatan, asset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Adam menambahkan bahwa telah diamanatkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yaitu mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan (K4) serta pada pasal 70 ayat (1) mengamanatkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pelatihan ini akan berlangsung hingga 22 Juni mendatang dengan total 14 hari kerja dan 48 Jam Pelajaran (JP). Sebanyak 25 orang peserta yang berasal dari berbagai unit kerja akan dipaparkan materi pelatihan secara daring oleh pengajar/Widyaiswara yang berkompeten di bidangnya dan menjalani sertifikasi secara tatap muka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.