12 SEPTEMBER 2025

|

17:25 WIB

BPSDM BERUPAYA MEMBENTUK PENGAWAS BERMUTU UNTUK MENCAPAI TERTIB PENYELENGGARAAN KONTRUKSI

19 Oktober 2021  /   BPSDM Kementerian PU       471

Jayapura, 18 Oktober 2021 – Pengawasan merupakan salah satu proses dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pekerjaan konstruksi, operasi, serta pemeliharaan adalah sistem yang tidak dapat dipisahkan. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang tersebut harus diperhatikan. Maka, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan Pelatihan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi secara daring, Senin (18/10), melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen, dan difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah IX Jayapura. 


Dilakukan oleh pengguna dan penyedia jasa, pengawasan dilaksanakan untuk menjaga mutu pekerjaan konstruksi yang menjamin nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Perlu diketahui, ketentuan pelaksanaan konstruksi terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya. Pada UU tersebut diamanatkan, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang andal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.


“Peran Bapak Ibu yang mengikuti Pelatihan Pekerjaan Pengawasan Konstruksi pada hari ini, sebagai pemeriksa atau pengawas penyelenggaraan pekerjaan konstruksi adalah untuk menjaga tercapainya tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi. Baik fisik maupun non fisik yang meliputi aspek perencanaan konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan, dan pengendalian kontrak di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,”ujar R.J Catherine I. Sihombing, Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksana Pengembangan Kompetensi mewakili Kepala Pusbangkom Manajemen saat pidato pembukanya.


Pelatihan ini dirancang secara khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR agar 26  peserta yang mengikuti mampu memahami regulasi dan petunjuk teknis terkait penerapan pengawasan pekerjaan konstruksi.


Pengajar yang berasal dari Widyaiswara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional bidang terkait akan memaparkan materi selama 45 Jam Pelajaran (JP). Mata ajar yang akan dipaparkan yaitu, Pemahaman Umum Pengawasan dan Pengendalian Pekerjaan Konstruksi; Pengawasan dan Pengendalian pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; Pengawasan dan Pengendalian pada Persiapan Pekerjaan Konstruksi; Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender; Peraturan Perundang-Undangan Konstruksi; Perencanaan dan Pengendalian Pelaksanaan Kontrak; Seminar; Studi Kasus; dan Tata Cara Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi.