BPSDM BERKOMITMEN MENERAPKAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI
Jakarta, 16 Desember 2020 – Dalam rangka memperoleh data awal kualitas penerapan manajemen risiko pada Kementerian/Lembaga (K/L), maka Pusat Pengembangan Talenta melalui Bidang Kepatuhan intern menyelenggarakan Rapat Pembahasan Usulan Baseline Indeks Manajemen Risiko secara daring di Jakarta (16/12).
Dalam rapat pembahasan tersebut, narasumber dari BPKP Suhartoyo menyampaikan bahwa hasil penilaian SPIP selama ini, terdapat beberapa Area of Improvement (AOI) yang perlu ditindaklanjuti, beberapa diantaranya yaitu kurangnya pemahaman pegawai atas pendokumentasian identifikasi risiko, kompetensi SDM dalam menyusun register risiko belum memadai, kurangnya pemahaman pimpinan dalam penerapan MR, dan dokumen kebijakan terkait pengelolaan risiko belum memadai. Di samping itu, K/L Atau Satker belum menyusun register risiko dan K/L atau satker masih sedikit menetapkan Rencana Tindak Pengendalian atas Risiko yang ditetapkan.
Untuk memperoleh Indeks Manajemen Risiko maka metodologinya dilakukan melalui penyebaran dan pengisian kuesioner, analisis hasil kuesioner, pengisian kertas kerja serta penyimpulan skor baseline dan penyusunan laporan kegiatan. Model penilaian Manajemen Resiko meliputi kapabilitas kepemimpinan, kebijakan, kemitraan, proses manajemen resiko dan SDM serta hasil aktivitas penanganan resiko dan outcome yang dihasilkan.
Hasil penilaian MRI tersebut dibagi menjadi 5 level kelompok indeks yakni Ad Hoc (0,00 – 1,99) dimana Instansi Pemerintah belum memiliki pendekatan formal dalam menerapkan manajemen risiko, Repeatable (2,00 – 2,99) dimana Instansi Pemerintah memiliki karakteristik pendekatan manajemen risiko yang masih silo, Defined (3,00 – 3,99) dimana Instansi Pemerintah telah memiliki strategi dan kebijakan terkait manajemen risiko serta telah dikomunikasikan, diimplementasikan dan manajemen organisasi juga telah menetapkan selera risiko. Level berikutnya Managed (4,00 – 4,49) dimana Instansi Pemerintah telah menggunakan pendekatan secara menyeluruh (enterprise approach) dalam mengembangkan manajemen risiko dan telah mengkomunikasikan penerapan manajemen risiko. Level tertinggi ialah Optimized (4,50 – 5,00) dimana Instansi Pemerintah memiliki karakteristik utama yaitu manajemen risiko dan pengendalian internal telah sepenuhnya menyatu pada kegiatan operasional organisasi.
Pelaksanaan manajemen risiko dimaksudkan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi. Selain itu, katalog risiko harus di-assess agar pengendaliannya dapat difokuskan pada risiko-risiko prioritas, terutama di level BPSDM. Mitigasi risiko sangat tergantung pada lingkungan pengendalian yang baik. Oleh karena itu diperlukan komitmen dan kerja sama yang baik di antara seluruh komponen internal dan stakeholder BPSDM untuk melaksanakan manajemen risiko.
Penyelenggaraan kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam menerapkan sistem kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dari kegiatan ini, para peserta akan mendapatkan; Pemahaman filosofis manfaat penerapan manajemen risiko dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, pentingnya penyusunan risk register sebagai instrumen manajemen risiko dan pengetahuan tentang kebijakan penerapan manajemen risiko sebagai salah satu target RPJMN 2020-2024.
Unit Kepatuhan Intern (UKI) yang berfungsi sebagai second line of defense yaitu pendukung kementerian dalam penciptaan budaya kepatuhan dan manajemen risiko, terus mendorong pelaksanaan penerapan manajemen risiko di BPSDM. Pada tataran pelaksanaan pengendalian, UKI berfungsi untuk mengkomunikasikan program kepatuhan dan etik serta menerapkan sistem pengendalian internal sesuai dengan PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang dioperasionalisasikan ke dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).